Zulfah Andriani Dirikan Women Lawyer Club, Wadah Kolaborasi Perempuan di Bidang Hukum

halobekasiid

February 2, 2026

2
Min Read

On This Post

Jakarta – Perempuan muda pendiri sekaligus Ketua Umum Women Lawyer Club (WLC), Zulfah Andriani, S.H., M.H., C.TL., terus menunjukkan kiprahnya dalam memperjuangkan akses keadilan dan peningkatan literasi hukum di Indonesia. Zulfah yang merupakan putri asal Makassar itu kini aktif membangun organisasi WLC sebagai wadah kolaborasi perempuan di bidang hukum.

Dalam wawancara bersama media, Minggu (1/2/2026), Zulfah yang akrab disapa Kak Ulfa menyampaikan bahwa Women Lawyer Club telah terbentuk di 27 provinsi serta 27 kabupaten/kota di Indonesia. Capaian tersebut merupakan wujud komitmen WLC dalam memperluas pemahaman hukum, khususnya bagi generasi muda dan masyarakat umum.

“Tujuan kami membentuk Women Lawyer Club adalah agar generasi muda, khususnya perempuan di bidang hukum, dapat menjadi penerus bangsa yang paham hukum. Faktanya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami hak dan kewajiban hukumnya,” ujar Zulfah.

Lulusan pascasarjana Universitas Muslim Indonesia ini menjelaskan, WLC hadir sebagai ruang kolaboratif yang mewadahi advokat, notaris, akademisi, praktisi hukum, mahasiswi hukum, serta organisasi perempuan untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan dan kesetaraan hukum.

Lebih lanjut, Zulfah menegaskan bahwa WLC siap bersinergi dengan pemerintah pusat dan daerah, serta bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pemerintah, dan komunitas hukum lainnya dalam melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat luas.

“Melalui LBH Women Lawyer Club, kami juga berkomitmen memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang membutuhkan,” tegasnya.

Sementara itu, Subagyo, praktisi hukum, memberikan apresiasi atas kehadiran Women Lawyer Club. Ia menilai WLC menjadi bukti bahwa perempuan muda memiliki peran strategis dalam dunia hukum dan tidak bisa dipandang sebelah mata.

“Saya bangga dengan hadirnya WLC. Organisasi ini bisa menjadi sarana bagi perempuan, khususnya generasi muda, untuk berkontribusi nyata membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum,” kata Subagyo dalam wawancara terpisah.

Ia berharap Women Lawyer Club terus berkembang dan mampu meningkatkan kualitas serta kemandirian para anggotanya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya generasi muda Indonesia.

Related Post