Bekasi – Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “ Energi Untuk Negeri: Gerakan Pemuda Menuju Masa Depan Energi Berkelanjutan ” digelar di Sekretariat Majelis Pemuda Perdamaian (MPP), Kota Bekasi, Rabu (28/1/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis bagi generasi muda untuk memberikan kontribusi nyata dalam mendorong pelestarian energi nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
FGD tersebut diselenggarakan oleh Majelis Pemuda Perdamaian yang bekerja sama dengan Collaborative Policies, dengan dukungan PT Pertamina, Perumda Sarana Jaya, dan Perumda Pasar Jaya. Sejumlah pemuda dari berbagai latar belakang tampak antusias mengikuti forum dan aktif menyampaikan gagasan terkait tantangan serta masa depan sektor energi Indonesia.
Ketua Umum Majelis Pemuda Perdamaian (MPP), Mochammad Imamuddinussalam , menegaskan bahwa pemuda memiliki posisi strategis dalam isu energi berkelanjutan, tidak hanya sebagai penerima manfaat kebijakan, tetapi juga sebagai aktor perubahan sosial.
Menurut Imam, pemuda dapat berperan sebagai agen transformasi yang mendorong lahirnya ide-ide baru, sekaligus sebagai bagian dari masyarakat sipil yang mengawal arah kebijakan energi agar tetap berpihak pada kepentingan publik, keadilan antargenerasi, dan kelestarian lingkungan.
“Pemuda bukan sekadar objek pembangunan energi, melainkan subjek yang mampu mendorong kebijakan inovasi dan menjalankan energi nasional. Energi berkelanjutan memerlukan keberanian berpikir berbeda dan keberpihakan di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama Collaborative Policies, Achmad Fanani Rosyidi , menekankan pentingnya pengarusutamaan prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pengelolaan sektor energi. Ia menilai bahwa keinginan energi tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab korporasi terhadap hak-hak manusia dan lingkungan.
Fanani menyoroti peran PT Pertamina sebagai BUMN strategis yang mengelola sektor minyak dan gas dari hulu hingga hilir. Menurutnya, kompleksitas operasional Pertamina menuntut penerapan uji tuntas HAM sebagaimana diamanatkan dalam Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia.
“Tanpa pendekatan Bisnis dan HAM, risiko konflik sosial, kecelakaan kerja, hingga kerusakan lingkungan akan terus mengintai dan justru mengancam keinginan bisnis energi itu sendiri,” jelas Fanani.
Ia juga menegaskan bahwa prinsip serupa perlu diterapkan oleh BUMD, termasuk Perumda Sarana Jaya dan Perumda Pasar Jaya, yang aktivitas usahanya bersentuhan langsung dengan hak-hak dasar, mulai dari perumahan, infrastruktur perkotaan, hingga pengelolaan pasar rakyat.
Menurut Fanani, memastikan pembangunan yang berkelanjutan harus memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan masyarakat terdampak, serta tata kelola usaha yang adil dan inklusif. Hal tersebut sejalan dengan tuntutan global terkait Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) yang kini menjadi indikator penting minat usaha.
“Bisnis yang bertanggung jawab bukan hanya mengejar keuntungan, tetapi juga membangun kepercayaan publik dan legitimasi sosial. Ketika HAM menjadi bagian dari strategi bisnis, maka keinginan jangka panjang akan tercapai,” tambahnya.
FGD ini diharapkan menjadi langkah awal konsolidasi gagasan pemuda dalam mendorong kebijakan dan mewujudkan energi berkelanjutan yang berkeadilan, sekaligus memperkuat posisi pemuda sebagai aktor strategi dalam menentukan arah masa depan energi Indonesia.








