Jakarta – Dinamika kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di tengah proses reformasi Polri menjadi sorotan dalam kegiatan Bedah Buku berjudul “Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan” yang digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Rabu (4/2/2026).
Dalam forum akademik tersebut, penulis buku Prof. Hermawan Sulistyo memaparkan bahwa buku ini disusun untuk meluruskan berbagai persepsi keliru di ruang publik terhadap sejumlah kebijakan Kapolri, termasuk tudingan adanya insubordinasi atau pembangkangan terhadap Presiden.
Menurut Prof. Hermawan, anggapan bahwa kebijakan Kapolri berdiri di luar garis pemerintah merupakan pemahaman yang tidak tepat. Ia menegaskan bahwa langkah-langkah reformasi Polri telah dirancang sebelum adanya keputusan pemerintah tertentu dan tetap berada dalam kerangka kebijakan negara.
“Ada mispersepsi yang berkembang seolah-olah Kapolri membangkang Presiden. Itu tidak benar. Tim Reformasi Polri sudah dibentuk jauh sebelum keputusan pemerintah, dan Polri adalah bagian dari pemerintah,” ujar Prof. Hermawan.
Lebih lanjut, Prof. Hermawan menjelaskan bahwa buku tersebut mengulas berbagai keputusan strategis dan taktis Kapolri, terutama dalam menghadapi kasus-kasus besar yang berdampak langsung terhadap stabilitas dan kredibilitas institusi Polri.
“Tidak mudah bagi seorang Kapolri mengambil keputusan yang berat demi menyelamatkan institusi. Buku ini tidak bermaksud memuji, melainkan menempatkan setiap keputusan secara proporsional dan kontekstual,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa sikap tegas Kapolri dalam forum resmi sering disalahartikan sebagai bentuk pembangkangan, padahal ketegasan merupakan bagian dari kepemimpinan institusional.
“Ketegasan bukan pembangkangan. Pembangkangan baru terjadi jika Presiden sudah memutuskan A, lalu Kapolri dengan sengaja menjalankan B,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Kalemdiklat Polri Komjen Pol (Purn) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menyoroti pentingnya pemahaman konteks demokrasi dalam menilai posisi Polri sebagai aparat penegak hukum sipil.
Ia menegaskan bahwa dalam negara demokrasi, Polri memiliki peran strategis dalam menegakkan supremasi hukum, menjamin perlindungan hak asasi manusia, serta menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.
“Polisi adalah polisi sipil dalam negara demokrasi. Polisi demokratis bekerja dalam kerangka supremasi hukum, penghormatan HAM, serta akuntabilitas publik,” ujarnya.
Komjen Pol. Chryshnanda menambahkan bahwa reformasi Polri merupakan proses berkelanjutan yang harus ditempatkan dalam ruang dialog dan diskusi yang sehat.
“Dalam negara demokrasi, ruang dialog adalah keniscayaan. Reformasi Polri harus terus dikawal dengan cara-cara demokratis,” pungkasnya.








