Jakarta – Advokat muda Zulfah Adriani, S.H., M.H., CLA, CTL mencatatkan kiprah penting dalam dunia hukum Indonesia dengan mendirikan Women Lawyer Club (WLC), organisasi advokat perempuan yang kini telah berkembang di berbagai daerah.
Perempuan kelahiran Makassar yang kini berusia 30 tahun itu merupakan pendiri sekaligus Ketua Umum Women Lawyer Club. Organisasi tersebut dibangun sebagai wadah profesional bagi perempuan di bidang hukum, sekaligus menjadi ruang kolaboratif untuk memperkuat solidaritas, integritas, dan kontribusi terhadap akses keadilan di Indonesia.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/2/2026), Zulfah yang akrab disapa Kak Ulfa menyampaikan rasa syukur atas perkembangan organisasi yang dirintisnya.
“Alhamdulillah, saat ini Women Lawyer Club telah terbentuk di hampir 27 provinsi dan 27 kabupaten/kota di Indonesia. Tujuan utama kami adalah menghadirkan wadah bagi generasi muda di bidang hukum serta meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, karena masih banyak yang belum memahami hak dan kewajibannya secara hukum,” ujarnya.
Lulusan Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia tersebut menegaskan bahwa WLC tidak hanya menjadi organisasi profesi, tetapi juga ruang kolaboratif yang menghimpun advokat, notaris, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa fakultas hukum, hingga organisasi perempuan.
Menurutnya, WLC berkomitmen untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat, organisasi profesi, serta lembaga dan komunitas hukum lainnya dalam upaya sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Selain itu, Women Lawyer Club juga memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang fokus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu secara cuma-cuma.
“Melalui LBH Women Lawyer Club, kami berkomitmen membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, khususnya mereka yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk mendapatkan akses keadilan,” tegasnya.
Dengan kepemimpinan yang mengedepankan profesionalisme dan pemberdayaan perempuan, Zulfah berharap Women Lawyer Club dapat terus berkembang dan menjadi bagian dari upaya memperkuat peran perempuan dalam sistem hukum nasional.








