Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pembukaan masa sidang Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Gedung DPRD Kota Bekasi.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi, jajaran Sekretariat Daerah, pejabat eselon II dan III, serta para camat dan lurah se-Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 53, yang telah membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Inovasi Daerah hingga disepakati bersama.
Tri menegaskan, inovasi daerah memiliki landasan hukum yang jelas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 286, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan inovasi guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, inovasi bukan sekadar program tambahan, tetapi harus menjadi budaya kerja baru di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ia menekankan pentingnya keberanian melakukan terobosan guna mempercepat pelayanan publik dan menghadirkan solusi konkret yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Inovasi harus terukur dan dirasakan manfaatnya oleh warga. Ini bukan hanya slogan, tetapi komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Tri.
Selain itu, ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk meninggalkan ego sektoral dan memperkuat kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Sinergi yang solid, lanjutnya, menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing daerah di tingkat regional maupun nasional.
Dengan disahkannya Perda tentang Inovasi Daerah, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan mampu menghadirkan berbagai terobosan kebijakan dan layanan publik yang adaptif, efektif, serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tri juga menambahkan, selama ini berbagai inovasi yang dijalankan Pemerintah Kota Bekasi telah memperoleh penghargaan di tingkat provinsi maupun nasional sebagai bentuk pengakuan atas komitmen dan kinerja bersama yang terus diperkuat.
Pengesahan Perda tersebut menjadi momentum awal masa sidang tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada hasil.








