Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis. Saat digiring menuju mobil tahanan, Yaqut membantah menerima aliran dana dari perkara yang menjeratnya.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Semua kebijakan yang saya ambil semata-mata untuk keselamatan jemaah haji,” ujar Yaqut, melansir Antara.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 9 Agustus 2025. Penyidikan tersebut berkaitan dengan kebijakan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama.
Dua hari setelah penyidikan diumumkan, KPK mengungkapkan bahwa estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ketiga pihak yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 atas penetapan status tersangka tersebut. Perkara itu terdaftar dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun, pada 11 Maret 2026, majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Berdasarkan audit itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Perkembangan tersebut memperkuat proses hukum yang sedang berjalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.








