Pelecehan Berujung Kekerasan, Driver Online Ditangkap Polisi dan Terindikasi Narkoba

halobekasiid

April 6, 2026

2
Min Read

On This Post

Jakarta – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA/PPO) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pengemudi transportasi online terhadap penumpangnya di wilayah Jakarta Pusat.

Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman kejadian yang diduga direkam oleh korban beredar di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, prosedural, dan akuntabel dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.

“Perlindungan korban menjadi prioritas utama. Kami juga mengimbau media untuk menjaga privasi korban guna mencegah dampak psikologis lanjutan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat.

Korban berinisial SKD (20), perempuan asal Jawa Tengah, diduga mengalami tindakan kekerasan seksual oleh pelaku berinisial WAH (39) saat menggunakan jasa transportasi online.

Dalam perjalanan, pelaku diduga melontarkan percakapan tidak pantas, kemudian melakukan pelecehan fisik dengan memegang dan meremas paha korban. Situasi meningkat ketika pelaku berpindah ke kursi belakang dan berupaya melakukan tindakan kekerasan secara paksa.

Korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil merekam sebagian kejadian sebagai bukti.

“Peristiwa ini menunjukkan adanya eskalasi dari pelecehan verbal menjadi kekerasan fisik. Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan serta pemulihan secara menyeluruh,” kata Rita.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, satu unit mobil Honda Brio, dokumen kendaraan, pakaian korban dan pelaku, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk indikasi penyalahgunaan narkoba.

Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan tersangka positif menggunakan narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan denda hingga Rp50 juta.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat menggunakan transportasi umum serta segera melaporkan tindak kejahatan melalui layanan darurat 110.

Related Post