Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penguasaan Objek Sengketa di Tambun Selatan

halobekasiid

June 5, 2026

3
Min Read
×

🎁 Tunggu Sebentar!

Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.

Lihat Sekarang

On This Post

Tambun – Kuasa hukum Meythi Mina Abas menyampaikan keberatan atas dugaan tindakan penguasaan terhadap tanah dan bangunan yang hingga saat ini masih berstatus sengketa di Kampung Warung Asem RT 001 RW 001, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum, Herli, SH, kepada wartawan pada Jumat (5/6/2026), atau tiga hari setelah peristiwa yang terjadi pada Selasa (2/6/2026).

Menurut Herli , sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik objek yang diingat diduga telah melakukan tindakan di lokasi tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa izin maupun pengawal resmi dari aparat yang berwenang, padahal status kepemilikan benda tersebut masih menjadi persoalan hukum yang belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya telah membeli tanah dan bangunan tersebut pada tahun 2017 serta telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran kepada penjual. Namun hingga kini proses penyelesaian hak belum dapat diselesaikan karena penjual dinilai tidak menunjukkan itikad dengan baik untuk hadir di hadapan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menandatangani Akta Jual Beli (AJB).

Atas kondisi tersebut, pada tahun 2018 klien mereka melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan dan penggelapan kepada aparat penegak hukum. Perkara tersebut sempat memasuki tahap penyidikan dan laporan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, pada tahun 2025 proses hukum itu dihentikan oleh penyidik, sehingga menimbulkan keberatan dari pihak pelapor.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pada Agustus 2024, pihak penjual diduga telah mengalihkan objek yang sebelumnya telah dijual kepada klien mereka kepada pihak lain melalui salah satu notaris dan PPAT di wilayah Tambun Selatan. Menurut mereka, tindakan tersebut menimbulkan permasalahan hukum baru karena benda yang dijual masih dalam status dilindungi.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai bahwa pembeli yang saat ini mengklaim sebagai pemilik mengetahui perlunya menjamin hal tersebut. Mereka mendasarkan penilaian itu pada fakta bahwa yang bersangkutan pernah dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan sejak tahun 2018. Oleh karena itu, mereka menduga proses penjualan beli tersebut tidak dilakukan dengan itikad baik.

Sementara itu, Yohanes Halawa, anggota CPI anggota tim kuasa hukum mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada tindakan penguasaan, pengosongan, maupun eksekusi terhadap penyelamatan suatu objek tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik sebelum ada keputusan pengadilan yang final dan mengikat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Meythi Mina Abas mengaku mengalami tekanan psikologis akibat masalah yang dihadapinya. Ia berharap pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap kasus tersebut serta membuka kembali upaya penegakan hukum yang dianggap belum memberikan rasa keadilan.

“Saya hanya meminta keadilan untuk saya dan keluarga. Kami berharap pemerintah serta aparat penegak hukum dapat membantu memperjuangkan hak-hak kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.

Related Post