Ketum FPWI Rukmana: Putusan MK Memperkuat Posisi Wartawan Secara Hukum 

halobekasiid

January 20, 2026

2
Min Read

On This Post

Jakarta – Pasca Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Insan Pers kembali memperoleh angin segar, Pers adalah corong rakyat dan pilar keempat dalam demokrasi yang harus diberikan ruang kebebasan yàng seluas – luasnya.

Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI) Rukmana, S.Pd,I., C.PLA angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi undang – undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999 pasal 8.

“Pasal 8 UU Pers No. 40 Th 1999 merupakan perlindungan hukum terhadap tugas jurnalistik atau profesi wartawan yang selama ini masih banyak mendapatkan kriminalisasi dari aparat penegak hukum dan sasaran tindakan premanisme,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).

Lebih lanjut Rukmana mengatakan, “Wartawan sering dilaporkan polisi dan dijerat pasal ITE dan pencemaran nama baik yang sejatinya penegak hukum (Polisi) tidak menerima laporan siapapun terkait sengketa pers.

“Sengketa Pers harus diselesaikan dengan UU Pers bukan KUH Pidana maupun KUH Perdata. Ada MOU antara Kapolri dengan Dewan Pers yang harus dihormati oleh seluruh Aparat penegak hukum”, tegas Rukmana.

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Related Post