Makassar – Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan evakuasi dan identifikasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Konferensi pers tersebut berlangsung di Biddokkes Polda Sulsel, Sabtu (24/1/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., Deputi Operasi Basarnas Mayor Jenderal TNI (Mar) Edy Prakoso, S.E., M.M., M.Tr.Opsla, Kapusident Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mashudi, S.I.K., S.H., M.Hum., Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.F., serta Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris, M.A.R.S., QHIA.
Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi seluruh korban dari lokasi jatuhnya pesawat ATR 42-500 di kawasan Gunung Bulu Saraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Seluruh korban selanjutnya menjalani proses identifikasi secara ilmiah oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Gabungan.
“Proses identifikasi dilakukan secara menyeluruh dan profesional oleh Tim DVI Gabungan, yang terdiri dari Biddokkes Polda Sulsel dengan dukungan Pusdokkes Polri, Inafis Polda Sulsel, Pusident Bareskrim Polri, serta Departemen Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin,” ujar Kapolda.
Dari total 11 kantong jenazah yang diterima, sebanyak 10 korban berhasil diidentifikasi. Tujuh korban merupakan kru pesawat dan tiga lainnya penumpang. Satu kantong jenazah berisi bagian tubuh berupa tulang dipastikan merupakan bagian dari salah satu korban yang telah teridentifikasi sebelumnya. Dengan demikian, seluruh korban yang tercantum dalam manifes pesawat dinyatakan lengkap dan identik.
Kabiddokkes Polda Sulsel Kombes Pol. dr. Muhammad Haris menjelaskan, Tim DVI Gabungan pada Jumat (23/1/2026) menerima tujuh kantong jenazah dan melaksanakan proses identifikasi menggunakan metode ilmiah yang meliputi pemeriksaan sidik jari, odontologi forensik, properti, serta ciri medis.








