Jakarta Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sintetis (sinte) berbentuk cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge vape.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berinisial CR (20) dan AMS (20) diamankan di sebuah apartemen yang berlokasi di kawasan Jalan MH Thamrin, Kelurahan Kebon Melati, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/1/2026).
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 14 cartridge liquid yang mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu buah cangklong, satu unit timbangan digital kecil, serta tiga tabung whipping gas.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi serta keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ujar AKBP Vernal saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa liquid mengandung sinte tersebut dibeli secara daring pada 2 Januari 2026 dengan metode pembayaran transfer, kemudian diambil di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.
Para pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.








