Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, akan bahaya serius penyalahgunaan gas nitrous oxide (N₂O) atau yang dikenal sebagai “gas tertawa”. Fenomena ini kembali mencuat seiring mudahnya akses pembelian melalui platform digital dan viralnya konten penyalahgunaan di media sosial.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto S.H., M.Si., menyampaikan bahwa tren tersebut kian mengkhawatirkan karena tidak hanya melibatkan penggunaan tunggal, tetapi juga praktik berbahaya berupa pencampuran gas dengan alkohol.
“Gas ini mudah diperoleh dan disalahgunakan. Bahkan, kami mendapati informasi adanya praktik oplosan dengan alkohol, yang risikonya jauh lebih fatal,” ujar Suyudi kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurut Suyudi, dari sisi medis, penggunaan gas nitrous oxide untuk tujuan rekreasional dapat memberikan dampak langsung terhadap sistem saraf pusat. Gas tersebut dengan cepat berdifusi dari paru-paru ke aliran darah dan menuju otak, memicu pelepasan dopamin serta menekan respons rasa sakit.
“Efek sesaatnya bisa berupa rasa tenang, euforia, hingga tertawa tanpa sebab. Namun karena durasinya singkat, pengguna cenderung menghirup berulang kali. Inilah yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan kerusakan serius,” tegasnya.
BNN mencatat, penyalahgunaan gas tertawa dapat menyebabkan gangguan fungsi saraf, penurunan kesadaran, gangguan pernapasan, hingga risiko kematian mendadak, terutama jika dikombinasikan dengan zat lain seperti alkohol.
Terkait aspek hukum, Suyudi menjelaskan bahwa hingga awal 2026, nitrous oxide belum termasuk dalam klasifikasi narkotika maupun psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun daftar terbaru Permenkes Nomor 7 Tahun 2025.
Meski demikian, BNN terus memantau perkembangan global terkait zat tersebut. “Di sejumlah negara, gas ini sudah mulai dibatasi dan dikategorikan sebagai zat terlarang bila digunakan untuk kepentingan rekreasional. Indonesia juga terus mengkaji potensi pengaturannya sebagai bagian dari pengawasan terhadap New Psychoactive Substances,” pungkasnya.
BNN mengimbau masyarakat untuk tidak meremehkan dampak penyalahgunaan zat apa pun dan mengajak orang tua, pendidik, serta lingkungan sosial untuk aktif melakukan pencegahan dan edukasi sejak dini.








