Ternate – Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, menekankan pentingnya penguatan peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam mengoptimalkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Optimalisasi tersebut dinilai krusial karena APBD menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Penegasan itu disampaikan Agus Fatoni saat mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 yang digelar di Sahid Bela Hotel, Ternate, Maluku Utara, Kamis (29/1/2026).
Fatoni menyampaikan bahwa kinerja pengelolaan APBD berpengaruh langsung terhadap laju pertumbuhan ekonomi. Belanja pemerintah, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun APBD, menjadi motor penggerak aktivitas ekonomi di tengah masyarakat.
Namun demikian, secara nasional kinerja APBD pada tahun 2025 masih menunjukkan tantangan. Data Kemendagri mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai 94,49 persen, menurun dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 97,26 persen. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar 87,14 persen, juga lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 91,72 persen.
Menurut Fatoni, kondisi tersebut menuntut peran aktif kepala daerah dan TAPD untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan APBD berjalan optimal dan mampu memberikan dampak nyata bagi perekonomian daerah.
“Peran kepala daerah dan TAPD sangat strategis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota,” ujar Fatoni.
Ia menjelaskan, TAPD memiliki fungsi penting dalam mengawal seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Dengan pengawalan yang kuat, APBD diharapkan dapat dikelola secara tertib, akuntabel, dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Fatoni menekankan bahwa belanja pemerintah daerah harus diarahkan untuk memberikan multiplier effect bagi perekonomian. Realisasi belanja APBD tahun 2025 yang belum optimal, menurutnya, masih menyisakan ruang untuk percepatan agar manfaat anggaran dapat segera dirasakan masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi sangat ditentukan oleh realisasi belanja negara, baik APBN maupun APBD,” tegasnya.
Selain itu, Fatoni juga mendorong peningkatan pemahaman regulasi di kalangan TAPD. Pemahaman yang baik terhadap aturan akan memberikan keyakinan dalam pengambilan kebijakan, termasuk dalam melakukan pergeseran anggaran maupun pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT), guna mendukung kesejahteraan masyarakat secara lebih optimal.
Rakornas tersebut turut dihadiri Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Wakil Gubernur Sarbin Sehe, para bupati dan wali kota se-Provinsi Maluku Utara, TAPD provinsi dari seluruh Indonesia, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.








