Jakarta Barat – Seorang pria berinisial EA diamankan aparat kepolisian setelah nekat membobol sebuah rumah mewah di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dengan modus menginap di hotel yang lokasinya bersebelahan langsung dengan rumah korban.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menjelaskan, pelaku menginap di Hotel OYO dan berupaya masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi yang terhubung dengan balkon hotel tersebut pada Sabtu (24/1/2026).
“Pelaku sengaja menginap di hotel yang berbatasan langsung dengan rumah korban dan mencoba masuk melalui ventilasi yang berada di balkon hotel,” ujar Twedi saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Namun, upaya pelaku tidak berjalan mulus. Ventilasi yang diinjak EA justru roboh, sehingga menyebabkan dirinya terjatuh langsung ke dalam rumah korban.
“Ketika pelaku mencoba masuk, ventilasi tersebut ambruk dan pelaku terperosok ke dalam rumah,” jelas Twedi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung menambahkan, pelaku awalnya mengira rumah tersebut dalam kondisi kosong karena lampu depan rumah tidak menyala.
“Pelaku panik setelah terjatuh dari plafon hingga ke lantai rumah dan berusaha melarikan diri,” ungkap Arfan.
Meski demikian, sebelum melarikan diri, pelaku sempat mengambil sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya kartu ATM, uang tunai sebesar 1.100 Yuan, emas, jam tangan mewah, alat pengecek berlian, serta tas, dengan estimasi kerugian mencapai Rp150 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan beberapa hari kemudian oleh tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa sebelum beraksi di rumah mewah tersebut, EA sempat melakukan pencurian lain di hari yang sama, yakni mengambil satu dus telur di lokasi berbeda.
“Di sekitar lokasi pencurian telur tersebut, pelaku melihat hotel yang posisinya bersebelahan dengan rumah mewah. Dari situ, niat pelaku kembali muncul,” terang Arfan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori lima,” pungkas Twedi.








