Aborsi Ilegal Beroperasi Sejak 2022, Lima Tersangka Diciduk Polda Metro Jaya

halobekasiid

December 18, 2025

2
Min Read

On This Post

Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Dalam penutupan tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, praktik aborsi ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku tercatat telah melayani sedikitnya 361 pasien.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.Setelah dilakukan pendalaman, kami mendapati adanya praktik aborsi ilegal yang dilakukan secara terorganisir di sebuah apartemen di Jakarta Timur, kata Kombes Pol. Budi Hermanto saat konferensi pers, Rabu (17/12/2025).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, menjelaskan kelima tersangka memiliki peran masing-masing. Salah satu tersangka berinisial NS berperan sebagai dokter gadungan yang melakukan tindakan aborsi, dibantu oleh RH sebagai asisten.

“Biaya yang dipungut dari pasien berkisar antara Rp5 juta hingga Rp8 juta untuk setiap tindakan,” ujar Kombes Pol. Edy.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui NS menerima imbalan sekitar Rp1,7 juta per tindakan, sementara RH memperoleh sekitar Rp1 juta. Tersangka lain berinisial M ikut menjemput dan mengantarkan pasien dengan upah Rp1 juta per orang.

Selain itu, tersangka LN bertugas menyewa unit apartemen yang dijadikan lokasi praktik, sedangkan LH berperan sebagai admin yang mengelola situs web untuk mempromosikan layanan tersebut dengan nama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”.

Saat penggerebekan berlangsung, polisi juga mengamankan dua perempuan berinisial KWM dan R yang diketahui merupakan pasien.

“Seluruh pihak yang terlibat telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu.

Related Post