Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam kegiatan penindakan yang digelar di wilayah Jawa Tengah pada Selasa (3/3/2026), tim penyidik mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa penindakan dilakukan dalam rangka kegiatan penyelidikan tertutup.
“Benar, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Usai penangkapan, Fadia Arafiq dan pihak-pihak lain yang turut diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Pantauan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan menunjukkan sejumlah ruangan disegel penyidik. Segel bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” terlihat terpasang di pintu ruang kerja bupati, sekretaris daerah, serta beberapa kepala organisasi perangkat daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebelum diberangkatkan ke Jakarta, para pihak yang diamankan sempat dibawa ke Polres Pekalongan Kota untuk pemeriksaan awal.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan secara rinci perkara yang tengah ditangani maupun barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
Penindakan ini tercatat sebagai OTT ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, pada 9–10 Januari 2026, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Fadia Arafiq, yang memiliki nama asli Laila Fathiah, lahir di Jakarta pada 23 Mei 1978. Ia juga dikenal sebagai putri dari penyanyi dangdut almarhum A. Rafiq. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp90,02 miliar.
Perkembangan kasus ini akan diumumkan lebih lanjut oleh KPK setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.








