Dari Laporan Pencurian hingga Dugaan Penganiayaan, Ini Penjelasan Resmi Polrestabes Medan

halobekasiid

February 2, 2026

3
Min Read

On This Post

Medan – Polrestabes Medan memberikan penjelasan resmi terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan yang menjadi perhatian publik dan viral di media sosial, khususnya terkait narasi “korban menjadi tersangka”. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus tersebut berawal dari laporan dugaan pencurian telepon genggam yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu.

Sehari setelah laporan diterima, pelapor bersama beberapa orang mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku pencurian tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian. Tindakan tersebut kemudian berujung pada dugaan terjadinya kekerasan terhadap para terduga pelaku pencurian.

Seiring berjalannya waktu, keluarga terduga pelaku pencurian melaporkan adanya dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan klarifikasi awal dengan melibatkan seluruh pihak guna mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa, termasuk menelusuri sumber luka yang dialami korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menyampaikan bahwa penyidik menaruh perhatian serius terhadap kondisi korban, terutama luka di bagian wajah, kepala, serta jari-jari tangan.

“Setiap laporan ditangani secara objektif. Luka-luka yang dialami korban harus ditelusuri secara transparan dan berdasarkan bukti medis,” ujar AKBP Bayu.

Sebagai bentuk keterbukaan serta upaya penyelesaian yang berkeadilan, kepolisian memfasilitasi pertemuan mediasi antara para pihak di tingkat Polsek. Dalam pertemuan tersebut, dibahas kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil akibat perbedaan pandangan dalam nilai penyelesaian.

Dalam forum mediasi tersebut, salah satu pihak berinisial LS mengajukan permintaan penyelesaian dengan nilai Rp250 juta, sementara pihak lainnya, G, hanya menyanggupi Rp5 juta. Karena tidak tercapai kesepakatan, pihak yang merasa dirugikan kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.

Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pendalaman ulang dengan memeriksa fakta hukum, keterangan saksi, serta hasil visum et repertum. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya luka-luka yang relevan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Polrestabes Medan kembali membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Atas permohonan para pihak, mediasi kembali difasilitasi di ruangan khusus yang disediakan. Namun, pertemuan tersebut kembali tidak mencapai kesepakatan. Dalam kesempatan itu, pihak LS menawarkan penyelesaian sebesar Rp50 juta, namun pihak G menyatakan belum sanggup memenuhi permintaan tersebut.

“Restorative justice selalu kami kedepankan sepanjang memenuhi syarat dan ada kesepakatan bersama. Ketika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum harus tetap dilanjutkan,” tegas AKBP Bayu.

Saat ini, penyidik telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan, menetapkan satu orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, serta menetapkan tiga orang lainnya dengan status daftar pencarian orang (DPO). Upaya penyelesaian melalui restorative justice semyak sempat diajukan kembali, namun kemudian dicabut oleh pihak korban penganiayaan melalui orang tuanya.

Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjamin penegakan hukum yang adil bagi seluruh pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Related Post