Kasus Dugaan Cabul Anak di Kalideres, Polisi Amankan Pria Paruh Baya

halobekasiid

January 9, 2026

2
Min Read

On This Post

Jakarta Barat – Kepolisian Sektor Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berusia 52 tahun yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Bambu Larangan, RT 07/09, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (8/1/2026).

Pria berinisial MI (52) yang diketahui berprofesi sebagai pedagang tokoyaki itu diamankan warga setempat sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.

Informasi dugaan tindak pencabulan tersebut sebelumnya ramai beredar melalui keterangan singkat di media sosial.

Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan peristiwa pengamanan terhadap terduga pelaku.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria paruh baya berinisial MI yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kompol Arnold saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan awal di Polsek Kalideres. Setelah proses pemeriksaan tersebut rampung, perkara akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

“Setelah pemeriksaan awal lengkap, kasus ini akan kami limpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Barat untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Kevin Adrian, mengungkapkan bahwa terduga pelaku diketahui pernah bertetangga dengan korban berinisial Bunga (11), yang merupakan nama samaran. Saat ini, korban diketahui telah berpindah tempat tinggal.

Menurut keterangan awal, terduga pelaku menjemput korban dari rumahnya dengan menggunakan sepeda mini. Tanpa seizin serta sepengetahuan orang tua korban, pelaku kemudian membawa korban ke lokasi kejadian.

“Setibanya di lokasi, terduga pelaku diduga menyuruh korban membuka pakaiannya,” jelas AKP Kevin.

Dalam pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik. Namun demikian, proses penyidikan masih terus berlanjut guna melengkapi alat bukti dan keterangan saksi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Related Post