Kemenkes Turunkan TCK Angkatan III untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Pascabencana

halobekasiid

January 30, 2026

2
Min Read

On This Post

JAKARTA – Upaya pemulihan pascabencana hidroklimatologi di wilayah Sumatera terus dipercepat, khususnya pada daerah pedalaman dan wilayah terisolir yang terdampak kerusakan infrastruktur. Kompleksitas medan dan keterbatasan akses menjadi tantangan utama dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Sejak dibentuk pada awal Januari 2026, Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) mengoordinasikan langkah pemulihan lintas kementerian dan lembaga. Perkembangan kerja Satgas disampaikan melalui daily brief Kepala Pos Komando (Kaposko) Satgas PRR sebagai laporan rutin kepada Ketua Satgas, Tito Karnavian.

Dalam laporan kegiatan Kamis dan Jumat, 29–30 Januari 2026, tercatat sedikitnya 18 kementerian/lembaga terlibat aktif dalam proses pemulihan di wilayah terdampak bencana.

Salah satu fokus utama pemulihan adalah sektor kesehatan. Kementerian Kesehatan mengerahkan 513 tenaga kesehatan dan tenaga medis yang tergabung dalam Tenaga Cadangan Kesehatan (TCK) Angkatan III. Mereka ditugaskan menjangkau daerah-daerah sulit akses, pos pengungsian, puskesmas, hingga rumah sakit di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Para tenaga kesehatan tersebut turut mendukung pembangunan puskesmas moduler sebagai fasilitas sementara pengganti Puskesmas Lokop di Aceh Timur yang hancur serta Puskesmas Jambur Lak Lak di Aceh Tenggara yang mengalami kerusakan berat.

Selain layanan medis, Satgas juga melakukan penguatan sarana pendukung kesehatan dengan mengerjakan 20 unit sumur bor di berbagai daerah, meliputi Aceh Tamiang, Aceh Timur, Bireuen, Aceh Utara, Kota Langsa, Pidie Jaya, serta Tapanuli Tengah. Upaya perbaikan 24 unit ambulans—16 unit di Aceh dan delapan unit di Sumatera Utara—juga tengah berjalan.

Untuk mendukung percepatan pemulihan layanan kesehatan, Menteri Kesehatan pada 26 Januari 2026 menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/52/2026. Kebijakan ini memperbolehkan pemanfaatan sisa dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2025 guna percepatan pemulihan layanan kesehatan pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dengan kebijakan tersebut, dinas kesehatan provinsi serta kabupaten/kota dapat segera menggunakan sisa dana BOK untuk kebutuhan strategis, termasuk pengadaan alat kesehatan dan pemulihan layanan dasar.

Kaposko Wilayah Satgas PRR Aceh, Safrizal, menyebut kebijakan tersebut sangat membantu daerah terdampak bencana.

“Kepmenkes ini mempercepat pemenuhan kebutuhan alat dan layanan kesehatan dasar yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujarnya. Safrizal juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri.

Media Center Posko Nasional

Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR)

Pascabencana Hidroklimatologi Provinsi Aceh,

Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Related Post