Ketum Rukmana: HPN 2026 Harus Perkuat Perlindungan Wartawan

halobekasiid

February 10, 2026

2
Min Read

On This Post

Bekasi – Pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kontrol sosial. Oleh karena itu, perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI), Rukmana, S.Pd.I., C.PLA., yang menegaskan bahwa Hari Pers Nasional (HPN) 2026 harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.

Menurut Rukmana, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menjadi landasan hukum utama yang menjamin kemerdekaan pers serta mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan aparat penegak hukum yang menerima laporan pidana terkait sengketa pers.

“Kondisi ini menunjukkan masih adanya ketidakpahaman terhadap kedudukan Undang-Undang Pers sebagai lex specialis dalam menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik,” ujar Rukmana, Senin (9/2/2026), di kediamannya di Bekasi.

Ia menyoroti sejumlah kasus di mana wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan justru mengalami intimidasi, pelarangan liputan, hingga dilaporkan ke kepolisian menggunakan pasal-pasal pidana umum, khususnya dugaan pencemaran nama baik.

Padahal, kata Rukmana, Undang-Undang Pers secara tegas mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers, sebelum masuk ke ranah hukum pidana.

“Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri seharusnya telah cukup kuat untuk memastikan setiap sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers dan tidak diproses menggunakan ketentuan KUHP,” tegasnya.

Rukmana berharap, peringatan HPN 2026 tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menghasilkan komitmen nyata dari seluruh pemangku kepentingan—termasuk aparat penegak hukum—untuk menghormati dan melindungi kerja jurnalistik demi terjaganya demokrasi yang sehat.

Related Post