KUHP Baru: Pasal Penghinaan, Melindungi atau Membungkam Kritik Publik?

adangjaya

February 13, 2026

2
Min Read
Oplus_131072

On This Post

Bekasi – AsMEN Discussion Forum (ADF) kembali menggelar diskusi publik bertajuk “Kritik, Penghinaan dan Ujaran Kebencian” di Studio AsMEN, Kota Bekasi, Jumat (13/2/2026). Forum ini membedah implementasi pasal penghinaan dalam KUHP baru dan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi.

Diskusi menghadirkan Dr. M. Ali Saefudin, S.H., M.H., praktisi hukum dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Padi Raya, serta Ahmad Fanani, peneliti hak asasi manusia. Acara dipandu oleh Muhsinun, S.H., M.H.

Dalam pemaparannya, Ali Saefudin menegaskan pentingnya membedakan antara kritik, penghinaan, dan ujaran kebencian. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi undang-undang.

“Kritik adalah hak konstitusional warga negara. Namun masyarakat harus mampu membedakan, karena kritik bisa saja mengandung unsur penghinaan atau ujaran kebencian. Ketika unsur penghinaan terpenuhi, maka hal tersebut dapat masuk ranah pidana,” ujarnya.

Ia menambahkan, pejabat publik pada dasarnya wajib menerima kritik sebagai bentuk kontrol sosial. “Jangan mau menjadi pejabat jika tidak siap dikritik. Kritik terhadap kebijakan adalah hal wajar dan dilindungi hukum,” tegasnya.

Namun demikian, Ali menjelaskan bahwa kritik dapat dipidana apabila memenuhi unsur penghinaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Unsur pokok penghinaan terhadap seseorang menjadi titik penentu ada atau tidaknya tindak pidana.

Menanggapi fenomena yang tengah ramai diperbincangkan, termasuk pernyataan komika Pandji Pragiwaksono, Ali mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menilai apakah suatu pernyataan termasuk kritik, penghinaan, atau ujaran kebencian.

Sementara itu, Ahmad Fanani menyoroti aspek hak asasi manusia dalam kebebasan berekspresi. Ia menyebut kebebasan berekspresi memiliki prinsip serupa dengan kebebasan beragama, yakni sama-sama hak fundamental yang dijamin negara, namun tetap memiliki batasan.

“Hukum dibuat untuk memberikan batasan. Dalam konteks kebebasan berekspresi, negara berkewajiban melindungi hak asasi manusia, sekaligus memastikan pelaksanaannya tidak melanggar hak orang lain,” kata Ahmad.

Diskusi tersebut menegaskan bahwa perdebatan mengenai pasal penghinaan dalam KUHP baru masih menyisakan ruang interpretasi. Di satu sisi, aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kehormatan individu. Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran regulasi itu berpotensi membatasi ruang kritik publik jika tidak diterapkan secara proporsional dan adil. (AG)

Related Post