Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) Wali Kota Bekasi, Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok pada 10–14 Desember 2025 telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan PDLN telah diselesaikan dan disetujui sebelum terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penundaan perjalanan luar negeri.
“Perjalanan dinas ini sudah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sekretariat Negara. Jadwal keberangkatan juga berada di luar periode penundaan yang ditetapkan Mendagri,” tegas Junaedi.
Ia menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd. terkait penerapan teknologi ramah lingkungan di bidang pengolahan air, manajemen limbah, serta pengelolaan lingkungan berbasis teknologi modern.
“Wali Kota didampingi jajaran Disperkimtan melakukan studi langsung terhadap sistem dan fasilitas perusahaan sebagai referensi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi,” ujarnya.
Junaedi menambahkan bahwa kerja sama internasional menjadi langkah strategis dalam penguatan inovasi layanan publik dan peningkatan kualitas lingkungan.
“Kolaborasi dengan mitra internasional seperti Jinluo Water menjadi salah satu langkah penting dalam mewujudkan tujuan tersebut,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pembiayaan perjalanan ini tidak menggunakan APBD.
“Perjalanan ini bersifat non-APBD, sehingga tidak membebani keuangan daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta efisiensi anggaran,” jelas Junaedi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Surat Edaran Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ mengatur penundaan PDLN mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026 dalam rangka kewaspadaan cuaca ekstrem serta masa libur Natal dan Tahun Baru.
“Penundaan berlaku untuk agenda dengan tanggal keberangkatan di periode tersebut. Sementara PDLN Wali Kota dilaksanakan sebelum masa penundaan, sehingga tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya.








