Nama Dicatut Sindikat Penipu, Ketua PWI Bekasi Raya Angkat Bicara

halobekasiid

January 12, 2026

2
Min Read

On This Post

BEKASI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, SH, secara tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan penipuan terhadap warga negara Malaysia dengan modus penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi pers.

Ade menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak berdasar dan merupakan akibat dari pencatutan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia menyebut, seluruh tuduhan yang ditujukan kepadanya tidak pernah dikonfirmasi secara langsung dan telah mencederai prinsip dasar jurnalistik.

“Semua tuduhan itu tidak benar. Saya tidak pernah menggunakan KTA PPWI , tidak mengenal korban yang disebutkan, tidak pernah meminta uang, dan tidak pernah menggunakan nomor WhatsApp yang dikaitkan dengan kasus tersebut,” ujar Ade dalam pernyataan resminya, Senin (12/1/2026).

Menurut Ade, nomor WhatsApp 085177421007 serta rekening Bank BRI atas nama Kemas Fathir Destwo yang disebut dalam pemberitaan sama sekali bukan miliknya. Ia menduga kuat, pelaku penipuan merupakan sindikat kejahatan siber yang memanfaatkan nama, foto, dan atribut organisasi pers untuk melancarkan aksinya.

Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan yang secara langsung menjadikan dirinya sebagai pelaku tak terduga hanya berdasarkan kesamaan foto yang diambil dari internet.

“Foto saya tersedia secara publik. Menempelkan foto itu pada KTA palsu tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa saya pelaku kejahatan. Logika semacam ini berbahaya dan beredar di publik,” katanya.

Ade menilai pemberitaan tersebut telah mengabaikan asas praduga tidak bersalah, bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik, serta tidak memenuhi prinsip verifikasi dan keberimbangan.

“Saya tidak pernah dihubungi untuk klarifikasi sebelum berita itu terbit. Alih-alih menelusuri pemilik nomor dan rekening yang sebenarnya, justru nama saya yang diumbar ke ruang publik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ade menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan membuka seluruh data pribadinya untuk penyelidikan kepentingan, termasuk nomor resmi, riwayat komunikasi, hingga akun digital yang dimilikinya.

“Saya menantang melakukan pemeriksaan digital forensik secara menyeluruh. Jika terbukti itu milik saya, silakan diproses hukum. Namun jika tidak, maka pihak yang menyebarkan tuduhan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ade.

Sebagai langkah selanjutnya, Ade memastikan akan menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baik, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun pengaduan resmi ke Dewan Pers.

“Ini bukan sekedar persoalan pribadi, tapi juga menyangkut kehormatan organisasi pers dan integritas profesi jurnalis. Saya tidak akan tinggal diam menghadapi fitnah,” tutupnya. (Rl)

Related Post