Pemerintah Tetapkan Idul fitri 1447 H Jatuh 21 Maret 2026, Hilal Tak Terlihat di Seluruh Indonesia

halobekasiid

March 19, 2026

2
Min Read

On This Post

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan hasil sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah di Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (19/3/2026). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idulfitri jatuh pada 21 Maret 2026 setelah hilal tidak terlihat di seluruh wilayah Indonesia.

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul fitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang digelar di Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Penetapan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, usai memimpin sidang yang dihadiri berbagai unsur, mulai dari perwakilan organisasi masyarakat Islam, pakar astronomi (ilmu falak), hingga lembaga terkait.

“Berdasarkan hasil hisab serta laporan rukyatulhilal yang tidak berhasil melihat hilal, maka disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers.

Secara astronomis, posisi hilal pada saat pengamatan dinyatakan belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan oleh negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Tinggi hilal tercatat masih berada di bawah batas minimum, dengan sudut elongasi yang belum mencapai standar yang disepakati.

Selain itu, hasil pemantauan hilal yang dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia juga tidak menunjukkan adanya laporan keberhasilan rukyat. Kondisi ini semakin menguatkan dasar penetapan bahwa bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari.

Sidang isbat turut melibatkan sejumlah lembaga, seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Keterlibatan lintas sektor ini menegaskan bahwa proses penentuan awal bulan Hijriah dilakukan secara terbuka, ilmiah, dan akuntabel.

Pemerintah menegaskan bahwa metode gabungan antara hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan langsung) tetap menjadi dasar utama dalam menentukan kalender Hijriah di Indonesia. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara aspek ilmiah dan syariat.

Lebih jauh, sidang isbat tidak hanya berfungsi sebagai forum penetapan waktu ibadah, tetapi juga menjadi sarana konsolidasi umat dalam menjaga persatuan. Di tengah potensi perbedaan metode penentuan awal bulan, keputusan pemerintah diharapkan dapat menjadi rujukan bersama.

Dengan ditetapkannya 1 Syawal 1447 H, umat Islam di Indonesia diimbau untuk menyambut Idul fitri dengan penuh khidmat serta menjadikannya sebagai momentum mempererat silaturahmi dan memperkuat persatuan.

Related Post