Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka, yang dikenal dengan nama Putri Dakka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel merampungkan proses penyelidikan dan gelar perkara.
Kepastian status hukum mantan calon anggota DPR RI sekaligus calon Wali Kota Palopo itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).
“Benar, Putri Dakka telah ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan perkaranya dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel,” ujar Kombes Pol Didik.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka didasarkan pada dua laporan polisi yang telah dinyatakan memenuhi unsur pidana. Dari dua laporan tersebut, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Kerugian pada laporan pertama sekitar Rp1,7 miliar, sementara laporan kedua mencapai Rp1,9 miliar. Keduanya sudah naik ke tahap penetapan tersangka,” jelasnya.
Selain dua laporan utama yang ditangani Ditreskrimum, Kombes Pol Didik mengungkapkan bahwa Putri Dakka juga tercatat dalam beberapa laporan lain yang masih dalam tahap pendalaman, termasuk yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan berkedok subsidi umrah dan penjualan ponsel iPhone. Dalam modus subsidi umrah, tersangka diduga menawarkan potongan biaya hingga 50 persen yang dipromosikan melalui siaran langsung di media sosial. Para korban diminta menyetorkan uang muka dengan janji keberangkatan pada waktu tertentu. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, keberangkatan tidak pernah terealisasi dan dana tidak dikembalikan.
Selain itu, korban juga melaporkan dugaan penipuan terkait program subsidi iPhone yang melibatkan puluhan orang. Total kerugian dari laporan tersebut ditaksir melampaui Rp1 miliar.
Polda Sulsel menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kepolisian juga membuka peluang adanya laporan tambahan dari masyarakat seiring dengan masih berlangsungnya proses penyidikan.








