Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
ADTT tersebut dilaksanakan pada 26 Januari 2026 dan difokuskan pada evaluasi penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan. Kondisi tersebut dinilai memicu keresahan di tengah masyarakat serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Hasil sementara ADTT tersebut kemudian digelar pada 30 Januari 2026. Dalam forum gelar perkara, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu, guna mendukung kelancaran pemeriksaan lanjutan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (30/1).
Sebagai tindak lanjut rekomendasi ADTT, Polda DIY menjadwalkan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.








