PT Teknologi Legal Bersama dan Women Lawyer Club Teken MoU, Perkuat Kolaborasi dan Digitalisasi Layanan Hukum

halobekasiid

March 19, 2026

3
Min Read

On This Post

Jakarta – PT Teknologi Legal Bersama resmi menjalin kerja sama strategis dengan Women Lawyer Club (WLC) melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Jakarta Barat, Senin (16/3/2026).

Penandatanganan ini menjadi langkah konkret kedua pihak dalam memperkuat sinergi pengembangan profesi hukum berbasis teknologi, sekaligus mendorong transformasi digital di kalangan praktisi hukum, khususnya anggota Women Lawyer Club.

PT Teknologi Legal Bersama dalam kerja sama ini diwakili oleh Effi Filipia Fronica Irawan selaku PIC kerja sama. Sementara Women Lawyer Club diwakili oleh pendiri sekaligus Ketua Umum, Zulfah Adriani, S.H., M.H.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat untuk bekerja sama dalam penyediaan layanan hukum berbasis teknologi melalui produk “Legal Hero”, serta pelaksanaan berbagai kegiatan edukatif seperti seminar, pelatihan, lokakarya, hingga program pengembangan profesi hukum lainnya.

Kerja sama ini juga mencakup kolaborasi dalam bidang penelitian, penulisan, dan publikasi guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme para praktisi hukum.

Selain itu, optimalisasi pemanfaatan teknologi hukum menjadi fokus utama, termasuk dalam mendukung praktik advokat yang lebih modern, efektif, dan efisien di era digital.

Dalam implementasinya, PT Teknologi Legal Bersama berperan sebagai penyedia layanan dan solusi hukum berbasis teknologi. Sementara itu, Women Lawyer Club akan mendukung kegiatan promosi, sosialisasi, serta penyebaran informasi terkait produk Legal Hero kepada anggotanya melalui berbagai kanal komunikasi internal organisasi.

Kolaborasi ini juga diharapkan mampu memperluas akses terhadap layanan hukum berbasis digital sekaligus meningkatkan literasi teknologi di kalangan advokat, khususnya perempuan praktisi hukum.

Dalam MoU tersebut, diatur pula skema kerja sama dalam pemasaran layanan Legal Hero. Terdapat tiga mekanisme utama yang disepakati, yaitu penggunaan kode referral, harga khusus kerja sama, serta harga khusus bagi pengurus Women Lawyer Club.

Khusus untuk pengurus WLC, diberikan potongan harga sebesar 50 persen dari harga normal, yaitu dari Rp2.868.000 menjadi Rp1.434.000.

Sebagai bagian dari implementasi awal kerja sama, WLC akan melakukan pembayaran awal (down payment) untuk 10 orang pengurus, dengan nilai pembayaran mengacu pada kesepakatan yang tertuang dalam quotation kedua pihak.

Adapun seluruh kewajiban pembayaran selanjutnya akan dilaksanakan sesuai kesepakatan dan wajib dipenuhi paling lambat tujuh hari kalender sejak tanggal disepakatinya quotation.

Perjanjian kerja sama ini berlaku selama satu tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.

Untuk hal-hal teknis yang lebih rinci, kedua pihak sepakat akan menyusun Perjanjian Kerja Sama lanjutan (PKS) yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari MoU ini, paling lambat 30 hari setelah penandatanganan.

Selain itu, kedua pihak juga berkomitmen menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama kerja sama berlangsung, kecuali yang memang ditujukan untuk kepentingan publikasi akademik.

Melalui kerja sama ini, PT Teknologi Legal Bersama dan Women Lawyer Club diharapkan dapat memperkuat ekosistem hukum berbasis teknologi di Indonesia, sekaligus meningkatkan kualitas, kompetensi, dan daya saing para praktisi hukum di era digital.

Related Post