Jakarta Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran obat keras golongan G dan psikotropika ilegal di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Januari hingga 1 Februari 2026 tersebut, polisi mengamankan 30 orang tersangka dari total 26 kasus.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa obat keras dan psikotropika dengan jumlah keseluruhan mencapai 231.345 butir. Obat-obatan tersebut diketahui diedarkan secara ilegal tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya penjualan obat keras secara bebas di lingkungan sekitar.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan pengaduan masyarakat. Dari 26 kasus yang kami tangani, sebanyak 30 tersangka berhasil diamankan karena terbukti menjual obat keras tanpa resep dokter,” ujar AKBP Vernal Armando Sambo, Senin (2/2/2026).
Adapun jenis obat yang disita di antaranya Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Merlopam, Valdimex, Riklona, serta berbagai jenis pil koplo lainnya yang kerap disalahgunakan.
Menurut AKBP Sambo, peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di kalangan remaja.
“Penyalahgunaan obat keras sering kali memicu aksi tawuran dan perilaku menyimpang lainnya. Oleh karena itu, pengungkapan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi generasi muda serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitarnya.








