Tak Bisa Sektoral, Wamendagri Serukan Kepemimpinan Daerah Percepat Eliminasi TBC

halobekasiid

February 10, 2026

2
Min Read

On This Post

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa percepatan eliminasi tuberkulosis (TBC) harus dipimpin langsung oleh kepala daerah. Penegasan tersebut disampaikan sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengeliminasi TBC pada 2030, sekaligus mendukung program hasil terbaik cepat (quick win) Presiden Republik Indonesia.

Wiyagus mengungkapkan, berdasarkan Global Tuberculosis Report 2024, Indonesia masih menempati peringkat kedua tertinggi di dunia dalam jumlah kasus TBC. Ironisnya, tingkat penemuan kasus baru mencapai sekitar 62 persen. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan perlunya penanganan yang lebih serius dan terkoordinasi, terutama di tingkat daerah.

“Penanggulangan TBC tidak bisa dilakukan secara sektoral, hanya oleh dinas kesehatan saja. Ini membutuhkan kepemimpinan daerah yang kuat dan kolaborasi lintas sektor,” ujar Wiyagus dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Penguatan Komitmen dan Aksi Nyata Percepatan Eliminasi TBC Berkelanjutan yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam penanganan TBC sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Salah satu langkah konkret yang harus dilakukan adalah memasukkan indikator TBC ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah.

Selain aspek perencanaan, Wiyagus menekankan pentingnya penguatan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) di daerah agar berjalan aktif, fungsional, serta dievaluasi secara berkala. Ia juga menegaskan bahwa capaian penanggulangan TBC tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, melainkan harus menjadi indikator kinerja kepala daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Wiyagus turut menyoroti peran strategis camat sebagai koordinator wilayah. Camat diharapkan mampu menggerakkan pemerintah desa dan kelurahan, kader TP PKK, Posyandu, hingga RT/RW dalam mengoptimalkan deteksi dini TBC di tengah masyarakat.

“Camat, lurah, dan kepala desa perlu memiliki KPI TBC. Ini bukan KPI medis, tetapi KPI tata kelola dan mobilisasi. Jika masih banyak kasus belum ditemukan, berarti koordinasi wilayah belum berjalan optimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, penerapan KPI tersebut bertujuan mendorong aksi yang cepat, kolaboratif, dan empatik, sehingga penanggulangan TBC dapat dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Wiyagus berharap, seluruh pemerintah daerah dapat mengimplementasikan gerakan Temukan, Obati, Sampai Sembuh (TOSS) TBC secara konsisten di wilayah masing-masing. Dengan demikian, target eliminasi TBC nasional dapat dicapai secara terukur.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus, Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Murti Utami, serta perwakilan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.

Related Post