Tak Kantongi Izin, Penggalian Kabel di Kali Abang Tengah Disetop Wali Kota

halobekasiid

February 23, 2026

2
Min Read

On This Post

Bekasi – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghentikan langsung proyek penggalian kabel optik di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara, Minggu (22/2/2026). Penghentian dilakukan setelah di lokasi tidak ditemukan kejelasan dokumen perizinan maupun penanggung jawab proyek.

Saat meninjau lapangan, Wali Kota mendapati sebagian badan jalan digali tanpa adanya papan informasi proyek, pengawas resmi, maupun perwakilan perusahaan yang dapat memberikan penjelasan. Kondisi tersebut menyebabkan tanah berserakan dan arus lalu lintas terganggu.

Tri Adhianto meminta pekerja menunjukkan dokumen perizinan. Namun, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi di lokasi. Atas dasar itu, ia memutuskan proyek dihentikan sementara.

“Saya minta pekerjaan ini dihentikan sekarang juga. Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, ia memerintahkan agar peralatan kerja diamankan dan dibawa ke Kantor Kecamatan Bekasi Utara hingga pihak pelaksana proyek dapat menunjukkan kelengkapan administrasi dan legalitas sesuai ketentuan.

Selain itu, Wali Kota juga mengingatkan jajaran aparatur wilayah agar meningkatkan pengawasan terhadap setiap aktivitas pembangunan yang menyentuh fasilitas umum.

“Camat dan lurah harus lebih peka dan teliti. Jangan sampai proyek tanpa izin berjalan dan berdampak buruk bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.

Tri menegaskan, setiap proyek utilitas, termasuk pemasangan kabel optik, wajib melalui prosedur resmi, koordinasi, serta mekanisme perizinan yang berlaku di Pemerintah Kota Bekasi.

Pemerintah Kota Bekasi, lanjutnya, tidak akan mentolerir pekerjaan tanpa izin yang berpotensi merusak infrastruktur maupun merugikan warga. Ia juga menyoroti sejumlah kasus penggalian kabel optik di berbagai titik yang tidak dikembalikan ke kondisi semula, sehingga warga harus memperbaiki secara swadaya.

Proyek penggalian di Jalan Kali Abang Tengah dipastikan tidak dapat dilanjutkan sebelum seluruh dokumen perizinan dan tanggung jawab teknis dipenuhi serta diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Related Post