Tokoh Sulinggih Bali Jadi Sorotan Publik, FPWI Minta Penyelesaian Bijak

halobekasiid

January 10, 2026

2
Min Read

On This Post

Tabanan, Bali – Persoalan yang menimpa tokoh masyarakat dan pemuka agama Hindu di Kabupaten Tabanan, Bali, Ida Pandita Empu Nabe Sulinggih, mendapat perhatian serius dari Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (FPWI).

Wakil Ketua Umum FPWI yang juga Pemimpin Umum Media Polri Independen 91.com, Sastra Suganda, secara khusus menyoroti permasalahan hukum yang dihadapi Ida Pandita Empu Nabe, yang dikenal luas sebagai tokoh pengayom umat serta pelestari adat, seni, dan budaya Bali.

Melalui siaran persnya, Sastra Suganda menyampaikan rasa prihatin atas situasi yang dialami Ida Pandita Empu Nabe, yang selama ini dikenal aktif mengabdikan diri bagi kepentingan umat Hindu.

Dalam kesehariannya, tokoh tersebut disebut mendedikasikan waktu, tenaga, dan pikiran untuk pelaksanaan upacara adat dan kegiatan keagamaan di Bali.

Permasalahan ini muncul setelah pada akhir Desember 2025, Ida Pandita Empu Nabe menerima Surat Peringatan Ketiga (Somasi) dari kantor hukum I Nyoman Jaya, SH & Rekan, selaku kuasa hukum PT BPR Lestari yang berkedudukan di Denpasar. Surat dengan Nomor 01/S/2025 tersebut berkaitan dengan klaim hak atas tanah dan bangunan toko yang berlokasi di Jalan Rama, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan.

Sastra Suganda menjelaskan, pihak redaksi sebelumnya telah menerima konsultasi langsung dari Ida Pandita Empu Nabe, termasuk salinan surat keterangan dari PT BPR Lestari yang ditandatangani Kepala Divisi Operasional, Putu Yani Jinarti, serta Kepala Bagian Administrasi Kredit. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa debitur atas nama Ida Pandita Empu Nabe Putra APDP alias Mede Suryana telah melunasi fasilitas kredit sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) pada tanggal 31 Agustus 2020.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik, Tim Media Polri Independen menyatakan akan melakukan konsolidasi dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk penasihat hukum, PT BPR Lestari, serta Ida Pandita Empu Nabe.

“Harapannya, permasalahan ini dapat diselesaikan secara bijak, adil, dan kekeluargaan, sehingga Ida Pandita Empu Nabe dapat kembali fokus menjalankan aktivitas keagamaan dan pengabdian sebagai sulinggih yang menjadi panutan umat di Bali,” ujar Sastra Suganda, Sabtu (10/1/2025).

Redaksi menegaskan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kepentingan publik.

Redaksi

Related Post