Bekasi – Perdebatan kewajiban mengenai menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga bait mengemuka dalam Forum Diskusi Program AsMEN yang digelar di Studio AsMEN, Jumat (27/2/2026). Diskusi ini menyoroti pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan ke Konstitusi Mahkamah.
Hadir sebagai narasumber, Nana Turriana, SH, dari Kantor Hukum Keadilan Permata selaku kuasa hukum pemohon, serta Puji Handoyo, SH, pemerhati hukum nasional. Keduanya mengulas polemik norma Pasal 60 UU tersebut yang dinilai membuka multitafsir dalam praktik menyanyikan lagu kebangsaan.
Permohonan judicial review diajukan oleh dua warga negara, Setyewaluyo dan Pungki Harmoko. Mereka merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat ketentuan yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum terkait kewajiban merayakan Indonesia Raya satu stanza atau tiga stanza.
Nana Turriana menjelaskan, frasa “apabila” dalam pasal yang dianggap menimbulkan ambiguitas. “Ketentuan itu membuka ruang penafsiran berbeda di masyarakat. Kami memohon agar Mahkamah mempertegas bahwa lagu Indonesia Raya wajib dinyanyikan tiga stanza tanpa bernyanyi,” ujarnya dalam forum diskusi.
Ia menambahkan, ketidakjelasan norma berdampak langsung kepada pemohon. Salah satu pemohon yang berprofesi sebagai guru mengaku mendapat perundungan di media sosial saat mensosialisasikan Indonesia Raya tiga stanza. Sementara pemohon lainnya pernah belajar mengubah lagu kebangsaan ketika memperkenalkan versi lengkap dalam kegiatan pelatihan akademik dan masyarakat.
Secara historis, lagu ciptaan kebangsaan Wage Rudolf (WR) Supratman memang terdiri dari tiga stanza. Namun dalam praktiknya, sebagian besar institusi pendidikan dan acara resmi hanya menyanyikan stanza pertama. Nana menilai praktik tersebut sebagai bentuk reduksi makna sejarah dan filosofis lagu kebangsaan.
“Keseluruhan lirik memuat doa, harapan, serta semangat persahabatan yang utuh. Jika hanya satu stanza yang dinyanyikan, pesan persahabatan itu tidak tersampaikan secara lengkap,” tegasnya.
Sementara itu, Puji Handoyo menekankan bahwa salah satu tujuan utama hukum adalah menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Ia berpandangan, ketidakjelasan pemerintahan berpotensi menghilangkan hak warga negara untuk memahami simbol negara secara utuh.
“Simbol negara bukan sekedar formalitas seremonial. Di dalamnya terkandung nilai sejarah dan karakter kebangsaan. Kepastian regulasi akan berdampak pada pembinaan nasionalisme generasi mendatang,” ujarnya.
Proses persidangan di Mahkamah Konstitusi kini telah memasuki tahap perbaikan permohonan dan kedudukan hukum yang dinyatakan diterima. Sidang lanjutan yang diselenggarakan menghadirkan pandangan pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang.
Nana menyebut perkara ini sebagai momentum penting dalam sejarah hukum nasional, mengingat ini merupakan uji materi pertama yang secara khusus menguji ketentuan terkait lagu kebangsaan.
Melalui forum diskusi di Studio AsMEN, para narasumber berharap putusan Mahkamah nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap lagu Indonesia Raya secara utuh. Jika tiga stanza yang diterapkan secara nasional, mereka meyakini nilai nasionalisme, kesadaran sejarah, dan kecintaan terhadap tanah air dapat semakin kokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (***)








