Jakarta – Universitas Tarumanagara (Untar) secara resmi mengukuhkan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., sebagai penerima gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) Bidang Ilmu Hukum. Pengukuhan tersebut berlangsung dalam Sidang Terbuka Senat Universitas yang digelar Sabtu (31/1) di Auditorium Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat.
Penganugerahan Doctor Honoris Causa ini merupakan penghargaan akademik tertinggi atas kontribusi nyata, pemikiran strategis, serta pengabdian berkelanjutan Suyudi Ario Seto dalam pengembangan dan penegakan hukum, khususnya pada upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui pendekatan yang berkeadilan, berorientasi pada perlindungan masyarakat, dan berbasis kebijakan nasional.
Rektor Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., dalam pidato pertanggungjawaban akademik menyampaikan bahwa penetapan Suyudi Ario Seto sebagai Promovendus telah melalui proses kajian, seleksi, serta penilaian akademik yang ketat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akademik perguruan tinggi.
Menurutnya, gelar tersebut diberikan berdasarkan jasa dan kontribusi signifikan Promovendus dalam pengembangan ilmu hukum pidana khusus, terutama yang berkaitan dengan kejahatan narkotika, kejahatan siber, tindak pidana perdagangan orang, serta kejahatan transnasional.
Selain itu, integritas moral, etika, dan rekam jejak kepemimpinan Promovendus dinilai sejalan dengan nilai-nilai luhur dunia akademik.
“Promovendus telah memberikan dampak nyata bagi perkembangan hukum pidana dan perlindungan masyarakat. Perannya selama berkarier di Kepolisian Negara Republik Indonesia serta memimpin Badan Narkotika Nasional menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban hukum dan keselamatan publik,” ujar Prof. Amad Sudiro.
Dalam sidang tersebut, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Narkoba, Keamanan, dan Masa Depan Indonesia dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa persoalan narkotika tidak semata isu kriminal, melainkan ancaman serius terhadap keamanan nasional dan keberlangsungan masa depan bangsa.
Ia memaparkan sejumlah peristiwa internasional sebagai refleksi bahwa tingkat peredaran narkotika memiliki hubungan langsung dengan stabilitas keamanan suatu negara.
“Perkembangan narkoba di suatu negara berbanding terbalik dengan tingkat keamanannya. Semakin masif peredaran narkoba, semakin rapuh pula keamanan negara tersebut,” tegas Komjen Pol. Dr. (H.C) Suyudi Ario Seto.
Berangkat dari pemahaman tersebut, ia menekankan bahwa penanganan narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial dan represif semata, melainkan harus melalui pendekatan komprehensif, terintegrasi, dan berkeadilan. Strategi tersebut mencakup penegakan hukum yang tegas terhadap sindikat peredaran gelap, sekaligus pendekatan humanis melalui pencegahan dan rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika.
Sebagai Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kebijakan dan strategi nasional P4GN, dengan menempatkan kemanusiaan, keadilan, dan ketahanan nasional sebagai fondasi utama.
Menutup orasi ilmiahnya, ia mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah, akademisi, aparat penegak hukum, serta masyarakat—untuk bersatu dan mengambil peran aktif dalam melawan narkotika demi melindungi generasi penerus dan mengamankan masa depan Indonesia, melalui semangat “War on Drugs for Humanity.”








