Viral ASN Gunakan Pelat Palsu, Mobil Dinas Pemprov DKI Disamarkan Jadi Kendaraan Pribadi

halobekasiid

April 7, 2026

2
Min Read

On This Post

Bogor – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) viral di media sosial. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukannya saat melintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/4/2026) di wilayah Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, saat petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor melakukan patroli di jalur yang tengah diberlakukan sistem one way.

Kecurigaan petugas muncul ketika melihat sebuah mobil Suzuki XL7 berwarna hitam yang menggunakan pelat nomor putih. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

Petugas yang melakukan penindakan, Aiptu Dulyani, meminta pengemudi menunjukkan dokumen kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mobil tersebut seharusnya menggunakan pelat nomor merah sesuai data dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dalam STNK tercatat bahwa kendaraan dengan nomor polisi B 1732 PQG diduga merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pelat merah kendaraan tersebut diganti dengan pelat putih yang menyerupai kendaraan pribadi.

Pengemudi mengakui bahwa pelat nomor asli disimpan di dalam bagasi kendaraan. Atas temuan tersebut, petugas langsung meminta agar pelat diganti sesuai ketentuan.

Salah satu penumpang dalam kendaraan tersebut menyebut bahwa mereka baru saja menghadiri kegiatan kantor. Ia juga mengaku penggantian pelat dilakukan agar kendaraan tidak terlihat mencolok selama perjalanan.

Meski demikian, alasan tersebut tidak dibenarkan oleh petugas karena bertentangan dengan aturan lalu lintas yang berlaku.

Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggunaan pelat nomor tidak sesuai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Petugas menemukan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan data STNK. Seharusnya pelat berwarna merah, namun yang terpasang pelat putih,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 280 dan Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ yang mengatur kewajiban penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.

Dalam kasus ini, petugas tidak melakukan penilangan dan hanya memberikan teguran. Pengemudi diminta segera mengganti pelat nomor dengan yang asli sebelum melanjutkan perjalanan.

“Petugas memberikan teguran dan meminta pelat diganti sesuai ketentuan. Setelah dipastikan benar, kendaraan dipersilakan melanjutkan perjalanan,” katanya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan kendaraan dinas pemerintah yang digunakan tidak sesuai aturan, sekaligus memunculkan pertanyaan terkait pengawasan penggunaan fasilitas negara.

Related Post