Portal Berita Bekasi & SekitarnyaSelasa, 06 Oktober 2026
BREAKING
Berita terbaru HaloBekasi.id hari ini

Solar Subsidi Diduga Ditampung di Bantargebang, Tim Media Pertanyakan Lambannya Respons Polsek Bantargebang

Ditulis oleh redaksi30 September 202602:52 WIB

Truk Wing Box Tangki Ganda Diduga Angkut Solar Subsidi, Respons Polsek Bantargebang Dipertanyakan

KOTA BEKASI — Investigasi tim media di lapangan menemukan adanya dugaan praktik penyalahgunaan dan penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Bekasi.Temuan tersebut bermula dari keberadaan sebuah truk jenis wing box berwarna oranye dengan nomor polisi KU 8841 NA yang diduga menggunakan tangki BBM modifikasi ganda (double tank).

Armada tersebut kemudian terpantau bergerak menuju sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan atau pengepulan Solar bersubsidi.Berdasarkan pemantauan tim media, kendaraan yang dikemudikan seorang sopir berinisial S itu memiliki konstruksi tangki yang dinilai tidak lazim dibandingkan spesifikasi standar kendaraan.

Temuan tersebut kemudian ditelusuri dengan mengikuti pergerakan armada hingga masuk ke sebuah area yang disebut warga sebagai lokasi penampungan.Saat dikonfirmasi tim media di lokasi pada Selasa (29/9/2026) malam, pengemudi berinisial S menyatakan keberadaannya di tempat tersebut hanya untuk “sekadar parkir”.

Namun, keterangan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang, termasuk mengenai fungsi tangki tambahan serta aktivitas kendaraan di lokasi tersebut.

Dugaan Penampungan Solar Subsidi DisorotSejumlah warga yang ditemui tim media menyebut lokasi tersebut telah lama dicurigai sebagai tempat aktivitas penampungan dan pengepulan Solar bersubsidi.

Meski demikian, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan, dokumen transaksi, asal-usul BBM, serta keterangan para pihak terkait.Jika benar terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, praktik tersebut berpotensi merugikan negara sekaligus mengurangi akses masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM subsidi melalui jalur resmi.

Berpotensi Berhadapan dengan Ketentuan HukumPenyalahgunaan BBM bersubsidi, apabila terbukti memenuhi unsur pidana, dapat berhadapan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.

Selain itu, penggunaan kendaraan dengan perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai ketentuan juga dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan aturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Adapun pihak yang menerima, menampung, atau memperdagangkan BBM yang diketahui berasal dari tindak pidana juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan unsur perbuatannya.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah kendaraan KU 8841 NA, pengemudi, pemilik kendaraan, maupun pengelola lokasi memiliki keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Solar bersubsidi tersebut.

Laporan ke Polsek BantargebangSetelah menemukan dugaan tersebut, tim media mendatangi Polsek Bantargebang pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 23.39 WIB untuk menyampaikan informasi dan meminta agar aparat melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Tim media menyebut telah diterima oleh petugas berinisial B di bagian SPKT dan petugas berinisial F dari Reskrim.Namun, menurut keterangan tim media, pada malam tersebut tidak ada tindakan pengecekan langsung ke lokasi yang dilaporkan.

Alasan yang disampaikan kepada tim media disebut berkaitan dengan keterbatasan personel.Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut aparat terhadap informasi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disampaikan pada saat kejadian masih berlangsung.

Terlebih, lokasi yang dimaksud disebut oleh warga telah beberapa kali menjadi sorotan terkait dugaan aktivitas penampungan Solar bersubsidi.Minta Polres hingga Polda Turun TanganTim media meminta Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya melakukan pengecekan serta penyelidikan secara profesional terhadap dugaan tersebut.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar pengemudi S, tetapi juga menelusuri pemilik kendaraan KU 8841 NA, asal dan tujuan BBM, legalitas modifikasi tangki, pengelola lokasi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Jika dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran atau tindak pidana, aparat diharapkan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpulan sepihak terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun pemilik kendaraan terkait dugaan tersebut.(Red)