Portal Berita Bekasi & SekitarnyaSenin, 19 Oktober 2026
BREAKING
Berita terbaru HaloBekasi.id hari ini

Usut Dugaan Korupsi Kredit Perbankan, Polri Telusuri Dokumen dan Koordinasi dengan PPATK

Ditulis oleh redaksi16 Oktober 202610:27 WIB

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sejumlah langkah penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian upaya, mulai dari meminta keterangan sejumlah pihak, menggeledah beberapa lokasi, hingga mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara telah dimintai keterangan, termasuk pihak yang berhubungan dengan perusahaan yang sedang didalami penyidik.

Penggeledahan di sejumlah lokasi juga dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan.Selain mengumpulkan dokumen dan keterangan, Polri berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna mendukung penelusuran informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Menurut Johnny, koordinasi lintas instansi menjadi bagian dari upaya melengkapi informasi dan memperkuat proses pembuktian. Seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prosedur hukum serta prinsip kehati-hatian.

“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Polri menyatakan pendalaman perkara akan terus dilakukan sesuai perkembangan penyidikan dan bukti yang diperoleh. Penanganan kasus tersebut tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Bagikan: