Portal Berita Bekasi & SekitarnyaSenin, 19 Oktober 2026
BREAKING
Berita terbaru HaloBekasi.id hari ini

Judi Online Bukan Jalan Cepat Kaya, Polri Ungkap Risiko Utang hingga Konflik Keluarga

Ditulis oleh redaksi16 Oktober 202613:02 WIB

Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai bahaya perjudian daring atau judi online (judol) yang dapat menimbulkan kerugian finansial, memicu utang, hingga mengganggu keharmonisan keluarga.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan melalui program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, khususnya program pemberantasan judi daring dan penipuan digital.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penanganan judi online tidak cukup hanya melalui penegakan hukum.

Kesadaran masyarakat untuk mengenali modus promosi dan menghindari aktivitas perjudian juga menjadi faktor penting dalam mencegah dampaknya.Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026),

Trunoyudo mengajak masyarakat agar tidak mudah percaya pada iklan maupun tawaran keuntungan instan yang beredar di ruang digital.

Menurut dia, promosi judi online kerap muncul melalui unggahan media sosial, komentar spam, pesan pribadi, hingga tautan yang mengarahkan pengguna ke situs perjudian. Konten tersebut dapat menampilkan klaim kemenangan atau keuntungan untuk membentuk persepsi bahwa perjudian merupakan cara mudah memperoleh penghasilan.

Padahal, kemenangan sesaat tidak menjamin keuntungan berkelanjutan. Sebaliknya, dorongan untuk mengembalikan uang yang telah hilang dapat membuat seseorang terus berjudi dan mempertaruhkan dana dalam jumlah lebih besar.

Jika tidak dikendalikan, kebiasaan tersebut berpotensi mengganggu pemenuhan kebutuhan pokok, menimbulkan persoalan utang, serta memicu konflik di lingkungan keluarga.

“Jangan sampai keinginan mendapatkan keuntungan dengan cepat justru membuat masyarakat mengabaikan risiko kerugian yang lebih besar,” ujar Trunoyudo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan uang untuk kebutuhan sehari-hari sebagai taruhan dan tidak ikut menyebarluaskan tautan maupun konten yang mempromosikan perjudian daring.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diminta menghindari situs perjudian, tidak melakukan deposit untuk berjudi, serta tidak menyerahkan data pribadi atau informasi keuangan kepada pihak yang menawarkan aktivitas tersebut.

Peran keluarga juga dinilai penting dalam mencegah paparan judi online, terutama terhadap anak dan remaja. Orang tua diharapkan mendampingi penggunaan internet serta membangun komunikasi terbuka mengenai risiko perjudian digital.

Selain itu, masyarakat yang menemukan konten atau aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian daring dapat menyampaikan laporan melalui kanal resmi yang berwenang. Warga juga diimbau untuk tidak meneruskan promosi tersebut melalui unggahan, komentar, maupun pesan berantai.

Bagi anggota keluarga yang mulai kesulitan menghentikan kebiasaan berjudi, pendekatan melalui komunikasi terbuka dan dukungan tanpa menghakimi dapat menjadi langkah awal untuk membantu mencegah dampak yang lebih serius.

Trunoyudo menegaskan, upaya pemberantasan judi online membutuhkan keterlibatan bersama antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Penindakan terhadap pelaku perlu disertai edukasi publik agar masyarakat semakin memahami risiko perjudian digital.

“Pemberantasan judi online membutuhkan peran bersama. Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi penyebaran perjudian daring, berani melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum, serta saling mengingatkan mengenai risikonya,” tutupnya.

Melalui langkah tersebut, Polri berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga penyebaran judi online dapat dicegah dan keluarga terlindungi dari dampak sosial maupun ekonomi yang ditimbulkannya.

Bagikan: