DPP AWPI Tunjuk Armadi Alek sebagai Penjabat Ketua DPC AWPI Jakarta Timur

halobekasiid

June 21, 2026

2
Min Read
×

🎁 Tunggu Sebentar!

Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.

Lihat Sekarang

On This Post

Jakarta, 20 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) menetapkan Armadi Alek sebagai Pemegang Mandat sekaligus Penjabat (Pj) Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AWPI Jakarta Timur. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 076.086/SM/DPP-AWPI/VI/2026 yang ditandatangani Ketua Umum DPP AWPI, Hengki Ahmat Jazuli.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah organisasi dalam memperkuat struktur kepengurusan di tingkat cabang sekaligus memastikan program kerja dan aktivitas organisasi di Jakarta Timur dapat berjalan secara efektif sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AWPI.

Penunjukan Armadi Alek didasarkan pada sejumlah pertimbangan organisasi, di antaranya hasil Kongres Luar Biasa AWPI yang berlangsung di Bandar Lampung pada 27–28 November 2019. Kongres tersebut menghasilkan berbagai keputusan strategis terkait penyempurnaan AD/ART, peraturan organisasi, serta tata kelola kepengurusan.

Selain itu, penetapan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno DPP AWPI yang diselenggarakan pada 20 Juni 2026. Dalam rapat tersebut diputuskan perlunya kepemimpinan sementara di DPC AWPI Jakarta Timur guna mempercepat proses konsolidasi organisasi sekaligus mempersiapkan terbentuknya kepengurusan definitif.

Sebagai Penjabat Ketua DPC AWPI Jakarta Timur, Armadi Alek diberikan mandat untuk melakukan pembenahan organisasi, membangun koordinasi internal, serta mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) sebagai forum pemilihan kepengurusan definitif sesuai mekanisme organisasi.

Dalam menjalankan tugasnya, Armadi Alek diwajibkan berpedoman pada AD/ART AWPI, peraturan organisasi, tata jabatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

DPP AWPI berharap penunjukan tersebut menjadi momentum penguatan organisasi di wilayah Jakarta Timur. Melalui kepengurusan yang solid dan sinergi seluruh anggota, DPC AWPI Jakarta Timur diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme wartawan, menjunjung tinggi etika jurnalistik, serta memperkuat kemitraan dengan pemerintah dan masyarakat dalam menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Surat keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinannya juga telah disampaikan kepada sejumlah instansi terkait, antara lain Wali Kota Jakarta Timur, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Komunikasi dan Informatika, Polres Metro Jakarta Timur, serta Kodim setempat sebagai bentuk koordinasi kelembagaan.

Melalui keputusan ini, DPP AWPI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat organisasi dari tingkat pusat hingga daerah guna mewujudkan insan pers yang profesional, berintegritas, dan berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Sumber: Kabid Humas DPP AWPI

Related Post