Portal Berita Bekasi & SekitarnyaSenin, 19 Oktober 2026
BREAKING
Berita terbaru HaloBekasi.id hari ini

Bawa Celurit hingga Senjata Mirip Samurai, 10 Pelajar Diamankan Polisi

Ditulis oleh redaksi06 Oktober 202615:18 WIB

BEKASI – Polisi mengamankan 10 pelajar yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap sejumlah pelajar di Jalan H Assamawi, Jakamulya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita celurit dan senjata tajam menyerupai samurai.

Kasus ini terungkap setelah video aksi kekerasan tersebut beredar di media sosial. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan 10 anak yang berhadapan dengan hukum.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Putra mengatakan, seluruh anak yang diamankan masih berstatus pelajar dan berasal dari dua sekolah yang berada di bawah satu yayasan di wilayah Jakarta Timur.

“Setelah video kejadian beredar, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 anak yang berhadapan dengan hukum,” kata Verdika dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Menurut Verdika, penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dalam peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui pihak yang diduga melakukan kekerasan, membawa atau menggunakan senjata tajam, maupun yang terlibat dalam rangkaian kejadian.

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing anak, baik yang melakukan kekerasan, membawa atau menggunakan senjata tajam, maupun yang terlibat dalam rangkaian kejadian,” ujarnya.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah celurit, sebilah senjata tajam menyerupai samurai, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta 10 unit telepon seluler milik anak-anak yang diamankan.

Penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan dan peran masing-masing anak.

Di antaranya Pasal 307 dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun, Pasal 466 ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, dan Pasal 472 huruf a dengan ancaman pidana paling lama dua tahun enam bulan.Karena seluruh anak yang diproses masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi juga memastikan hak-hak anak tetap dipenuhi serta identitas mereka dilindungi.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengimbau para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun tawuran.

Pelajar juga diminta tidak membawa ataupun menggunakan senjata tajam. Orang tua, sekolah, dan yayasan diminta meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para pelajar guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi.Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (2/10/2026) dan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok remaja menggunakan empat sepeda motor dengan beberapa di antaranya berboncengan tiga.Kelompok tersebut kemudian mendatangi tiga pelajar yang sedang berjalan kaki dan melakukan kekerasan.

Salah satu pelajar terlihat sempat terjatuh.Saat korban berupaya melawan, salah satu anggota kelompok terlihat mengeluarkan benda yang diduga senjata tajam.

Setelah itu, kelompok tersebut meninggalkan lokasi.Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 10 anak yang diamankan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian dan memastikan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Bagikan: