Kimsan Indra Simaremare Resmi Laporkan Kadis LH Kabupaten Bekasi, Pimred HALOBEKASI ID Berikan Apresiasi

BEKASI – Kimsan Indra Simaremare resmi membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syarif Donny Sirait.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (8/10/2026) dan tercatat dengan Nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, pada pukul 17.33 WIB.
Pelaporan tersebut menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan insan pers, menyusul adanya dugaan ucapan yang dinilai tidak pantas dan merendahkan terhadap pelapor.
Dalam uraian laporan polisi, sejumlah ucapan yang dipersoalkan antara lain, “Saya mengusir kamu karena muka kamu jelek,” “Badan kamu bau banget,” dan “Kamu bodoh banget.
”Selain itu, pelapor juga mencantumkan dugaan ucapan lainnya yang disebut disampaikan kepadanya, yakni, “Aku hanya mengusir kau aja, karena jelek muka mu, bau badan mu,” serta “Saya tidak menghina tapi memang sudah hina.”
Atas kejadian tersebut, Kimsan memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Pimred HALOBEKASI.ID, Maman Nuriman, CPLA., CPI., yang akrab disapa Nuriman, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kimsan Indra Simaremare yang memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut Nuriman, langkah pelaporan merupakan hak setiap warga negara untuk mencari keadilan dan memperoleh kepastian hukum.
Namun, apresiasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menyatakan pihak terlapor bersalah.
“Kami mengapresiasi langkah Kimsan yang memilih menempuh jalur hukum. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kami berharap laporan ini dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Nuriman.
Nuriman menegaskan, sebagai media, HALOBEKASI.ID tetap berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pemberitaan mengenai perkara tersebut harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Posisi kami sebagai media adalah menyampaikan informasi kepada publik secara profesional dan berimbang. Setiap pihak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Nuriman.
Ia berharap persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran bersama agar komunikasi antara pejabat publik, masyarakat, dan insan pers senantiasa mengedepankan etika, penghormatan, serta profesionalitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Syarif Donny Sirait masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab terkait laporan tersebut.






