Kepala Satpol PP Kota Bekasi Diadukan ke DPRD atas Dugaan Pelecehan Seksual, Komisi I Lakukan Pendalaman

halobekasiid

June 27, 2026

2
Min Read
×

🎁 Tunggu Sebentar!

Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.

Lihat Sekarang

On This Post

Bekasi – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sujana, melaporkan ke Komisi I DPRD Kota Bekasi atas dugaan memahami seksi terhadap empat perempuan yang berstatus anggota Linmas Satpol PP.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui rapat tertutup yang digelar Komisi I DPRD Kota Bekasi pada Kamis (25/6/2026). Dalam pertemuan itu, para pelapor menyampaikan kronologi dugaan peristiwa yang mereka alami.

Berdasarkan keterangan para pelapor, diduga ada beberapa kali menghubungi mereka di luar jam kerja melalui pesan singkat, panggilan telepon, hingga video call. Selain itu, para pelapor mengaku pernah diajak menemui terlapor saat bertugas maupun diminta bertemu di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Kota Wisata. Namun, ajakan tersebut disebut tidak pernah terpenuhi.

Salah seorang pelapor yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengaku sempat menerima ancaman akan dimutasi bahkan diberhentikan apabila tidak menanggapi panggilan dari terlapor.

Komisi I DPRD Kota Bekasi membenarkan telah menerima pengaduan tersebut. Saat ini, DPRD masih melakukan penelusuran awal dengan meminta klarifikasi dan keterangan dari sejumlah pihak terkait sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Hingga saat ini, DPRD Kota Bekasi belum mengeluarkan kesimpulan maupun rekomendasi resmi terkait laporan tersebut. Proses pendalaman masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta yang ada.

Sementara itu, pihak terlapor belum menyampaikan keterangan atau tanggapan resmi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Oleh karena itu, informasi yang beredar masih sebatas dugaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Sesuai prinsip hukum yang berlaku, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga proses pemeriksaan dan pembuktian selesai dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Related Post