Suyudi Ario Seto dan 9 Gagasan Pembenahan Polri Versi Agus Flores

Bekasi – Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, menyampaikan pandangannya mengenai sejumlah gagasan pembenahan di tubuh Polri yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Agus menyebut terdapat sembilan poin yang menjadi sorotannya, mulai dari keteladanan pemimpin, pembenahan sistem jabatan, regenerasi kepemimpinan, hingga penguatan penegakan hukum dan pemberantasan narkoba.
Dua poin pertama yang disampaikan Agus berkaitan dengan sikap seorang pemimpin terhadap orangtua. Ia menilai ketaatan dan penghormatan kepada orangtua merupakan bagian dari nilai moral yang penting dalam membentuk karakter kepemimpinan.
Selanjutnya, Agus menyoroti perlunya pembenahan sistem jabatan di lingkungan Polri. Menurut dia, praktik yang berpotensi mengarah pada dinasti jabatan perlu dihindari agar proses pengisian jabatan lebih terbuka dan memberikan ruang berdasarkan kemampuan serta rekam jejak.
Agus juga menyoroti aspek regenerasi pada posisi Kapolda dan Kapolres. Ia menyebut gagasan pembatasan masa jabatan sekitar 1,5 tahun sebagai salah satu hal yang menurutnya dapat membuka kesempatan regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.
Poin berikutnya adalah promosi jabatan berbasis prestasi. Agus menekankan agar proses mutasi dan promosi dilakukan berdasarkan kinerja, kompetensi, integritas, dan rekam jejak.“Yang berprestasi mendapat promosi. Tidak ada titipan atau transaksi jabatan,” ujar Agus.
Selain pembenahan internal, Agus menekankan pentingnya orientasi pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, polisi harus membangun hubungan yang semakin dekat dengan masyarakat serta mengedepankan pelayanan dalam pelaksanaan tugas.
Dalam penegakan hukum, Agus juga menekankan prinsip kesetaraan. Ia berpandangan bahwa proses hukum harus diterapkan secara adil tanpa membedakan seseorang berdasarkan kondisi ekonomi maupun status sosial.
Agus kemudian menyoroti penyelesaian perkara-perkara lama yang masih menjadi pekerjaan rumah. Menurutnya, penanganan perkara seharusnya dilakukan berdasarkan prosedur hukum dan profesionalisme, bukan semata-mata karena suatu kasus menjadi perhatian atau viral di media sosial.
“Perkara lama harus dituntaskan. Penegakan hukum jangan menunggu viral,” katanya.Agenda pemberantasan narkoba menjadi poin terakhir yang disampaikan Agus. Ia mendorong perhatian lebih serius terhadap upaya menciptakan kondisi “Zero Narkoba di Indonesia” sebagai bagian dari perlindungan masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.
Agus menilai sembilan gagasan tersebut dapat menjadi bahan perhatian dalam upaya pembenahan Polri, khususnya terkait regenerasi kepemimpinan, sistem promosi jabatan, pelayanan masyarakat, kesetaraan penegakan hukum, penyelesaian perkara, dan pemberantasan narkoba.“Polisi harus menjadi institusi yang dicintai masyarakat, bukan ditakuti masyarakat,” tegas Agus.
Ia berharap berbagai gagasan tersebut dapat diterjemahkan ke dalam langkah konkret dan kebijakan yang terukur sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.






