Forum PWI Adukan Dugaan Pelanggaran Perizinan Perumahan Tambun Utara ke DPRD Bekasi

halobekasiid

March 1, 2026

2
Min Read

On This Post

Bekasi – Dewan Pimpinan Pusat Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI) resmi melayangkan surat pengaduan kepada Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi terkait dugaan pelanggaran perizinan dan kewajiban penyediaan fasilitas sosial serta fasilitas umum pada sejumlah proyek perumahan di Kecamatan Tambun Utara.

Surat bernomor 201/PGDN/Forum PWI/10/02/2026 tersebut ditujukan kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam pengaduan itu, Forum PWI menyampaikan laporan bersama warga terkait dugaan pelanggaran di Desa Srijaya dan Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Umum Forum PWI, Rukmana, S.Pd.I., C.PLA, mengatakan pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan perumahan. Ia menyebut, pihaknya mendukung pengawasan pemerintah daerah, termasuk kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam pengetatan perizinan pembangunan menyusul persoalan banjir yang belakangan terjadi.

“Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan masyarakat, terdapat dugaan sejumlah pengembang belum memenuhi kewajiban seperti penyediaan penerangan jalan umum, sistem drainase, lahan pemakaman, serta akses jalan mandiri,” ujar Rukmana, Minggu (1/3/2026).

Ia juga menyebut adanya dugaan penggunaan lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) maupun tanah kas desa sebagai akses jalan perumahan, serta indikasi belum dimilikinya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada beberapa proyek.

Adapun perumahan yang tercantum dalam pengaduan tersebut antara lain Diandes Residence, Pandawa Residence, dan Grand Karsa yang berlokasi di Tambun Utara.

Berdasarkan hasil penelusuran serta keluhan masyarakat sekitar, sejumlah persoalan yang disampaikan meliputi tidak tersedianya lahan wakaf untuk pemakaman sebagai bagian dari kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum. Selain itu, terdapat laporan mengenai sistem drainase yang dinilai belum memadai dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Khusus di Perumahan Pandawa Residence, saluran air dilaporkan mengalir ke permukiman warga karena belum tersedia sistem drainase mandiri. Sementara itu, pada Perumahan Diandes Residence, disebutkan belum memiliki gardu listrik sendiri dan masih memanfaatkan jaringan milik warga, serta belum tersedia penerangan jalan umum.

Forum PWI dalam suratnya meminta Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta pemeriksaan administrasi terkait perizinan lingkungan, AMDAL, dan pemenuhan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum.

Pengaduan tersebut diharapkan menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bekasi guna memastikan seluruh pembangunan perumahan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan aspek lingkungan, serta melindungi hak masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengembang terkait laporan tersebut.

Related Post