DPR Sahkan UU PPRT, Negara Resmi Lindungi Pekerja Rumah Tangga

halobekasiid

April 21, 2026

2
Min Read

On This Post

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Pengesahan tersebut disambut antusias oleh para pekerja rumah tangga yang hadir langsung dalam rapat, ditandai dengan tepuk tangan dan sorak bahagia sebagai bentuk apresiasi atas pengakuan negara terhadap profesi mereka.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili Presiden Prabowo Subianto, menyampaikan bahwa pembentukan Undang-Undang PPRT merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.

Menurutnya, regulasi ini bertujuan mencegah berbagai bentuk diskriminasi, eksploitasi, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang adil, manusiawi, dan berkeadilan.

“Undang-undang ini juga mendorong peningkatan kompetensi pekerja rumah tangga melalui penguatan pengetahuan dan keterampilan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan mereka,” ujar Supratman dalam sidang paripurna.

Ia menegaskan, perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga merupakan tanggung jawab negara dalam sektor ketenagakerjaan, sebagaimana amanat konstitusi untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, bersama sejumlah pejabat pemerintah lainnya.

Pengesahan Undang-Undang PPRT ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang komprehensif.

Sumber: Humas Kementerian Sekretariat Negara

Related Post