Jakarta – Penyanyi pop internasional Dua Lipa menggugat perusahaan teknologi Samsung sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp260 miliar terkait dugaan penggunaan fotonya tanpa izin dalam materi pemasaran televisi.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Distrik Pusat California, Amerika Serikat, pada Jumat (8/5), sebagaimana dilaporkan media hiburan Variety.
Dalam dokumen gugatan, pihak Dua Lipa menuding Samsung menggunakan foto sang penyanyi pada kemasan televisi sejak tahun lalu. Foto tersebut disebut diambil saat Dua Lipa berada di belakang panggung festival musik Austin City Limits Music Festival pada 2024.
Kuasa hukum Dua Lipa menyatakan penggunaan gambar dilakukan tanpa persetujuan maupun kompensasi kepada artis tersebut. Mereka menilai tindakan itu menciptakan kesan seolah Dua Lipa memiliki hubungan kerja sama atau mendukung produk televisi Samsung.
“Wajah Ms. Lipa digunakan secara menonjol dalam kampanye pemasaran massal untuk produk konsumen tanpa sepengetahuannya, tanpa kompensasi, dan tanpa persetujuan apa pun darinya,” demikian isi gugatan.
Pihak penggugat juga menuding Samsung tetap menggunakan materi promosi tersebut meski telah menerima permintaan penghentian penggunaan foto dari tim Dua Lipa.
Dalam berkas hukum itu disebutkan bahwa pelantun lagu Levitating tersebut tidak pernah memberikan izin penggunaan citranya untuk kepentingan promosi televisi dan tidak memiliki kerja sama resmi dengan Samsung.
Tim hukum Dua Lipa menilai perusahaan elektronik asal Korea Selatan itu memperoleh keuntungan komersial dengan memanfaatkan popularitas sang penyanyi. Gugatan bahkan melampirkan sejumlah komentar pengguna media sosial X yang mengaku tertarik membeli televisi Samsung setelah melihat foto Dua Lipa pada kemasan produk.
Salah satu komentar yang dikutip dalam dokumen gugatan menyebut pembeli akhirnya memutuskan membeli televisi tersebut setelah melihat kemasannya menampilkan foto Dua Lipa.
Kasus ini mencakup sejumlah tuduhan hukum, antara lain pelanggaran hak cipta, hak publisitas California, pelanggaran Undang-Undang Lanham federal, hingga dugaan pelanggaran merek dagang.
Hingga kini, Samsung belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut








