B Fashion dan The Seven Ditutup, Pemprov DKI Tegaskan Perang terhadap Narkoba

halobekasiid

May 15, 2026

2
Min Read

On This Post

Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven, menyusul temuan kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu (9/5).

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah tegas Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kualitas industri pariwisata dan hiburan di ibu kota. Pemerintah menegaskan tidak akan memberi ruang bagi tempat usaha yang terbukti terlibat ataupun membiarkan aktivitas melanggar hukum berlangsung di lingkungan usahanya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan pencabutan izin operasional merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem pariwisata yang aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika di Jakarta, Jumat (15/5).

Ia menegaskan, pelaku usaha pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap aspek bisnis semata, tetapi juga wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di area usahanya. Karena itu, pengawasan internal oleh pihak pengelola dinilai harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.

Selain pencabutan izin, Disparekraf DKI Jakarta juga akan memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh usaha hiburan, akomodasi, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” kata Andhika.

Pemprov DKI Jakarta berharap langkah tegas tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha hiburan agar menjaga lingkungan usahanya tetap kondusif dan bebas dari aktivitas ilegal, termasuk penyalahgunaan narkotika.

Related Post