Isu Pemotongan BLT Kompensasi TPST Bantargebang Dibantah, Ketua Pokja Wartawan: Hanya Mekanisme Pencairan yang Berubah

halobekasiid

June 23, 2026

2
Min Read
×

🎁 Tunggu Sebentar!

Sebelum meninggalkan halaman ini, lihat rekomendasi produk pilihan yang sedang banyak dicari.

Lihat Sekarang

On This Post

Bekasi – Isu dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kompensasi dampak Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang beredar di tengah masyarakat dibantah oleh Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bantargebang, Suryono, ST., atau yang akrab disapa ketua Aing. Ia menegaskan bahwa tidak ada pemotongan dana bantuan sebagaimana yang diisukan.

Menurut Aing, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PWI Bekasi Raya, perubahan yang terjadi hanya pada mekanisme pencairan bantuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 000.7.7.1/KEP.45-DLH/I/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kompensasi Dampak TPST Bantargebang.

“Dugaan pemotongan BLT itu tidak benar. Seluruh proses penyaluran dilakukan sesuai dengan Keputusan Wali Kota Bekasi yang telah ditetapkan. Yang berubah hanya jadwal pencairannya, bukan besaran bantuan yang menjadi hak masyarakat,” kata Aing, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya BLT kompensasi disalurkan setiap tiga bulan atau triwulan. Namun, mulai tahun anggaran 2026, mekanisme pencairan diubah menjadi setiap dua bulan sekali. Perubahan tersebut hanya berkaitan dengan siklus penyaluran dan tidak memengaruhi jumlah bantuan yang diterima oleh warga.

Aing menegaskan, dana kompensasi tersebut merupakan program perlindungan sosial yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk masyarakat yang terdampak aktivitas TPST Bantargebang.

Sesuai petunjuk teknis, penerima manfaat berasal dari empat kelurahan di Kecamatan Bantargebang, yakni Kelurahan Bantargebang, Sumur Batu, Cikiwul, dan Ciketing Udik yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Ia juga memastikan penyaluran bantuan dilakukan secara non-tunai melalui transfer langsung ke rekening Bank BJB milik masing-masing penerima manfaat. Sistem tersebut diterapkan guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta mencegah praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan dana bantuan.

“Tidak ada potongan dalam bentuk apa pun. Jika masyarakat menemukan adanya oknum yang meminta sejumlah uang atau melakukan pungutan di luar ketentuan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aing mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan mengajak insan pers untuk mengedepankan prinsip jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan pemberitaan.

“Media memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Verifikasi terhadap sumber resmi sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Related Post