BEKASI – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi menegaskan bahwa Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026 dan Hari Kebebasan Pers Sedunia tidak memiliki kewenangan mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Panitia hanya bertugas sebagai pelaksana kegiatan, sementara pengelolaan anggaran dilakukan sesuai mekanisme pengadaan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya perhatian publik terhadap pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026 dan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang berlangsung pada 11–13 Juni 2026 di Gedung Creative Center (GCC), Bekasi Timur.
Diskominfostandi menjelaskan, Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026 merupakan program kemitraan antara Pemerintah Kota Bekasi dengan insan pers yang telah direncanakan sejak 2025 dan dianggarkan melalui APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, seluruh pekerjaan dilakukan melalui penyedia jasa atau Event Organizer (EO) yang ditetapkan berdasarkan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. Oleh karena itu, panitia tidak melakukan pengelolaan ataupun pencairan anggaran daerah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Diskominfostandi Kota Bekasi, Jaya Eko Setiawan, SH, MH, bersama Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Fitrianti Ningsih, S.AB., M.Si., menekankan bahwa tugas panitia terbatas pada pelaksanaan teknis kegiatan.
“Panitia HPN Bekasi Raya 2026 tidak mengelola anggaran APBD. Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui penyedia jasa yang ditetapkan sesuai ketentuan pengadaan pemerintah. Panitia ikut serta dalam menyukseskan pelaksanaan kegiatan bersama seluruh unsur insan pers Bekasi Raya,” ujar Fitri, Sabtu (27/6/2026).
Terkait keterbukaan informasi, Diskominfostandi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen menjalankan prinsip transparansi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat dapat mengakses informasi publik melalui mekanisme yang tersedia pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selama tiga hari pelaksanaan, HPN Bekasi Raya 2026 menghadirkan berbagai kegiatan yang melibatkan insan pers dan masyarakat, di antaranya seminar jurnalistik, seminar keterbukaan informasi publik, donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis, santunan sosial, hingga malam puncak Anugerah Pers Bekasi Raya 2026 yang menampilkan ratusan dari berbagai organisasi profesi, komunitas, paguyuban, dan perusahaan media di wilayah Bekasi Raya.
Diskominfostandi juga memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang menjadi ruang lingkup pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan didukung dengan dokumentasi, laporan pelaksanaan, berita acara, serta dokumen administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai penutup, Diskominfostandi menyatakan tetap menjaga fungsi kontrol sosial yang dijalankan media massa sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Pemerintah Kota Bekasi juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan.









