Portal Berita Bekasi & SekitarnyaSelasa, 06 Oktober 2026
BREAKING
Berita terbaru HaloBekasi.id hari ini

Dugaan Sengketa PTSL Mencuat, Ratusan Massa Desak BPN Kota Bekasi Tuntaskan Aduan

Ditulis oleh redaksi28 September 202615:32 WIB

KOTA BEKASI — Ratusan warga yang tergabung dalam Tim Sebelas menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Senin (28/9/2026).

Aksi tersebut digelar untuk menyampaikan keberatan dan meminta penyelesaian atas persoalan pertanahan yang oleh massa dikaitkan dengan proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sekitar 250 orang mengikuti aksi yang dipimpin Ketua Tim Sebelas, Andreas Beda Kredok. Massa meminta ATR/BPN Kota Bekasi melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap dokumen dan proses pertanahan yang menjadi pokok aduan.

Dalam orasinya, Andreas juga menyebut nama Kamal Alatas. Massa meminta aparat dan instansi pertanahan menelusuri dugaan pemalsuan data serta persoalan administrasi pertanahan yang menurut mereka telah merugikan masyarakat.

“Kamal Alatas adalah oknum yang melakukan pemalsuan data hingga merugikan masyarakat,” ujar Andreas di lokasi aksi.

Andreas juga menyampaikan dugaan bahwa Kamal Alatas memiliki dua KTP yang disebut berkaitan dengan persoalan pertanahan yang mereka adukan.

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak massa aksi dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian dari instansi berwenang.

Kamal Alatas disebut Andreas sebagai sosok yang berstatus sebagai pejabat di lingkungan pemerintahan administratif Jakarta Timur.

Hingga berita ini disusun, tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum tanpa adanya hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Sempat Terjadi Adu ArgumenAksi juga sempat diwarnai ketegangan antara Ketua Tim Sebelas Andreas Beda Kredok dengan Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat.Adu argumen terjadi ketika pihak kepolisian memberikan arahan kepada massa aksi.

Situasi sempat memanas, tetapi kemudian berhasil diredam sehingga aksi dapat kembali berjalan.Setelah itu, sejumlah perwakilan massa diperbolehkan masuk ke Kantor ATR/BPN Kota Bekasi untuk mengikuti mediasi dan menyampaikan tuntutan secara langsung kepada pihak BPN.

BPN Akan Turun ke Lokasi

Salah satu tuntutan yang disampaikan dalam mediasi adalah permintaan agar proses terhadap empat sertifikat yang disebut berkaitan dengan nama Kamal Alatas dihentikan sementara atau dibekukan sampai persoalan yang dipersoalkan massa mendapatkan kejelasan.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak ATR/BPN Kota Bekasi menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah yang menjadi objek aduan.

Peninjauan lapangan dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi BPN untuk memverifikasi kondisi faktual di lapangan sekaligus mencocokkannya dengan dokumen administrasi pertanahan yang ada.

Pihak BPN juga menyampaikan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau pemalsuan data, tindakan administratif terhadap proses sertifikasi akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua Tim Sebelas Andreas Beda Kredok kemudian memberikan tenggat waktu selama 14 hari kepada ATR/BPN Kota Bekasi untuk menindaklanjuti hasil mediasi dan menunjukkan langkah konkret dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Tim Sebelas menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan hingga terdapat kejelasan mengenai status tanah, dokumen pertanahan, serta proses penerbitan sertifikat yang mereka persoalkan.

Sementara itu, dugaan pemalsuan data, kepemilikan identitas ganda, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam persoalan pertanahan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh instansi yang berwenang.