Portal Berita Bekasi & SekitarnyaSelasa, 06 Oktober 2026
BREAKING
Berita terbaru HaloBekasi.id hari ini

Dugaan Pungli Rutan Pondok Bambu Terungkap, Rp500 Ribu untuk Pindah Kamar hingga Rp250 Juta Pakai HP

Ditulis oleh redaksi30 September 202609:17 WIB

JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap sejumlah temuan dalam pemeriksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan, dengan nilai mulai dari Rp500.000 untuk pindah kamar hingga dugaan pembayaran mencapai Rp250 juta terkait penggunaan telepon seluler di dalam rutan.

Temuan tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Pemeriksaan dilakukan setelah tim Ombudsman melakukan kunjungan ke Rutan Pondok Bambu pada 15 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim melibatkan Asisten Utama I bidang politik dan keamanan, Asisten Utama II bidang hukum, perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, serta Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat.Syafrida mengungkapkan bahwa Ombudsman memperoleh informasi dari warga binaan mengenai adanya dugaan pungutan untuk keperluan pindah kamar.

“Untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” kata Syafrida.

Selain itu, Ombudsman memperoleh informasi mengenai dugaan pungutan dengan nilai jauh lebih besar yang dikaitkan dengan penggunaan telepon seluler atau HP di dalam Rutan Pondok Bambu.Menurut Syafrida, terdapat informasi dari warga binaan bahwa untuk dapat menggunakan HP di dalam rutan dikenakan biaya hingga Rp250 juta.

“Untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta,” ujarnya.

Ombudsman juga menemukan persoalan lain terkait kondisi hunian. Sejumlah blok, terutama Blok C dan Blok D, disebut mengalami kondisi overcrowded atau kelebihan kapasitas.

Sementara itu, kondisi Blok A dinilai relatif normal.Persoalan ketersediaan air bersih turut menjadi perhatian. Ombudsman menemukan kondisi air di Rutan Pondok Bambu berwarna kuning.

Selain itu, pada waktu tertentu keran air dilaporkan tidak berfungsi sehingga warga binaan mengalami kekurangan air bersih.

“Kondisi air di Rutan Kelas I Pondok Bambu itu kuning dan terkadang keran air tidak berfungsi sehingga warga binaan mengalami kekurangan air bersih,” ujar Syafrida.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman juga menemukan alat pemadam kebakaran yang telah kedaluwarsa.Syafrida menyebut temuan tersebut diperoleh setelah tim bertemu langsung dengan Kepala Rutan Pondok Bambu, Nur, bersama jajaran. Pihak rutan disebut memberikan akses kepada Ombudsman untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan.

“Ditemukan alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa, dan ini yang menjadi temuan kami di Rutan Pondok Bambu,” tuturnya.

Sorotan terhadap Tata Kelola PemasyarakatanTemuan di Rutan Pondok Bambu menambah perhatian terhadap kondisi tata kelola dan pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.

Sebelumnya, Ombudsman RI juga melakukan inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (23/9/2026).

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas dan bangunan yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan Lapas Cibinong.Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dengan mendatangi Lapas Kelas IIA Cibinong di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Jumat (25/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti sekaligus mendalami temuan Ombudsman terkait sejumlah bangunan dan fasilitas yang berada di lingkungan lapas.

Rangkaian temuan Ombudsman tersebut menyoroti sejumlah aspek yang berkaitan dengan tata kelola pemasyarakatan, mulai dari kapasitas hunian, pelayanan dasar, sarana keselamatan, hingga dugaan pungutan terhadap warga binaan.

Namun, informasi mengenai pungutan Rp500.000 dan Rp250 juta tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan informasi yang diperoleh Ombudsman dari warga binaan dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan fakta, mekanisme, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.